TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Team 8 Laporkan M Arzaki Bos Jaringan Wifi di Blok F Rimbo Ilir ke APH

 

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID - Team 8 Kabupaten Tebo secara resmi melaporkan M Arzaki, warga Blok F atau desa Sari Mulya Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, ke Aparat Penegak Hukum (APH). Demikian disampaikan Koordinator Team 8, Hafizan Romy Faisal.

Laporan ke APH ini lanjut Romi sapaan hariannya, dalam rangka mendorong dan mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembangunan menara telekomunikasi (Tower,red) mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Setiap vendor diwajibkan memenuhi aspek tata ruang dan perizinan teknis untuk memastikan tidak ada menara ilegal yang menghindari kewajiban retribusi atau pajak daerah.

"Berdasarkan hasil klarifikasi kepada M Arzaki, beliau tidak dapat menunjukkan perizinan tekhnis Tower miliknya yang berdiri dibelakang rumahnya di Blok F Rimbo Ilir," ungkap Romy pada Teboonline.id, Kamis (08/09/2026).

Tower milik M Arzaki ini berfungsi untuk kembali menyebarluaskan Bandwidth jaringan internet kepada para mitranya dan pelanggannya ke rumah - rumah yang jumlahnya lebih dari 400 pelanggan.

Terkait jual beli bandwidth jaringan internet, M Arzaki ini lanjut Romi lagi, juga tidak mampu menunjukkan izin usaha dan badan hukumnya serta dokumen lingkungan.

Romi juga mengungkapkan bahwa Bandwidth jaringan internet yang dijual belikan lagi oleh M Arzaki ini, merupakan salah satu provider yang dilarang untuk dikomersilkan kembali.

"Kita dorong dulu satu persatu, pertama Laporan sudah kita sampaikan kepada Kepala Sat Pol PP Tebo untuk melakukan penegakan Perda terhadap bangunan Tower milik M Arzaki ini yang ujungnya nanti penyelesaian secara administrasi," kata Romi.

Yang kedua lanjutnya, setelah mendorong untuk penyelesaian secara administrasi, baru dilihat apakah kegiatan jual beli Bandwidth jaringan internet yang dilakukan oleh M Arzaki selama ini ada unsur pidananya.

"Untuk melihat apakah ada unsur pidananya, kita akan uji dengan membawa persoalan jaringan Wifi yang dikelola M Arzaki dengan menumpang di Tiang PLN, kita laporkan ke Unit Tipidter Polres Tebo untuk dilakukan Lidik," tegas Romi.

Terakhir ia menegaskan bahwa Team 8 pada prinsipnya mendukung perluasan jaringan internet ke desa - desa di Kabupaten Tebo. Namun semuanya juga harus dibarengi dengan regulasi yang sudah diatur oleh Undang - undang.(crew)


Type above and press Enter to search.