![]() |
| Ilustrasi. |
TEBOONLINE.ID — Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 pada TK Pertiwi VIII D, Jalan Malabar RT 16, Dusun Gemah Ripah, Desa Suka Maju, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, mulai menjadi sorotan.
Satuan pendidikan tersebut tercatat menerima bantuan revitalisasi pembangunan tahun 2026 dengan nilai Rp397.716.000. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari sejak 3 Agustus 2026.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana prinsip swakelola, transparansi dan pelibatan masyarakat yang menjadi bagian penting dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan penggunaan pasir dan material bangunan yang tidak jelas asal-usul legalitasnya. Selain itu, tenaga kerja yang digunakan disebut bukan berasal dari wilayah setempat. Bahkan muncul dugaan adanya pemborong atau pihak ketiga yang mengendalikan pekerjaan.
Padahal, Kemendikdasmen secara tegas menyatakan bahwa revitalisasi PAUD Tahun 2026 harus dilaksanakan secara swakelola dan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga. Kementerian juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut dimaksudkan untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan pembangunan.
Perangkat desa dan RT setempat ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pembangunan revitalisasi TK tersebut. Namun, pihak RT mengaku tidak pernah dilibatkan sebagai tokoh masyarakat, baik dalam pembahasan anggaran maupun proses pekerjaan.
Bahkan, pihak RT mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa yang mengerjakan pembangunan tersebut. Tenaga kerja yang berada di lokasi juga disebut bukan warga setempat dan hanya terdapat satu orang yang dikenal oleh pihak lingkungan.
Dalam skema revitalisasi, P2SP bertugas mengelola proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan, dokumentasi hingga pertanggungjawaban. Unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan orang tua peserta didik, juga didorong untuk terlibat dalam proses tersebut.
Kemendikdasmen bahkan telah memberikan penegasan bahwa pembangunan revitalisasi PAUD bukan pekerjaan yang boleh dialihkan kepada kontraktor/pihak ketiga.
Kepala satuan pendidikan bertindak sebagai penanggung jawab manajemen, sementara pembangunan fisik dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Pemerintah juga menegaskan bahwa solusi atas keterbatasan kemampuan teknis sekolah adalah pendampingan, bukan menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga.
Karena itu, dugaan adanya pemborong atau pihak ketiga dalam pembangunan TK Pertiwi VIII D perlu segera diklarifikasi.
Jika benar pekerjaan fisik dikendalikan atau dikontrakkan kepada pihak ketiga, maka persoalannya bukan sekadar teknis pembangunan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme bantuan pemerintah dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Karena itu, Inspektorat, Dinas Pendidikan, aparat pengawasan terkait dan aparat penegak hukum patut melakukan langkah awal penyelidikan terkait mens-rea (niat jahat) dari awal pembangunan proyek tersebut.
Bu Kamti selaku kepala sekolah saat di konfirmasi melalui Nomor WhatsApp pribadinya, belum membalas dan merespon terkait dugaan tersebut.(crew)
