TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Revitalisasi SDN 218/VIII Cermin Alam Hampir Rp1 Miliar Gelap, Kejaksaan Negeri Tebo Diminta Periksa Kepsek dan P2SP

 

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID - Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 218/VIII Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Sejumlah dugaan terkait transparansi anggaran, pengadaan material, sistem upah pekerja, kesesuaian spesifikasi bangunan, hingga penerapan keselamatan kerja perlu diklarifikasi.

Program yang diinformasikan mencakup beberapa paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp1 miliar, meliputi rehabilitasi ruangan, toilet, perpustakaan, pembangunan pagar, dan pekerjaan penunjang lainnya. Rincian nilai dan volume pekerjaan masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi.

Berdasarkan keterangan pekerja yang dihimpun Teboonline.id di lokasi, pembayaran upah menggunakan sistem borongan dengan uang muka. Sejumlah pekerja juga disebut berasal dari luar wilayah setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip swakelola dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala SDN 218/VIII Cermin Alam, Erni, menyatakan pekerjaan telah sesuai spesifikasi. Namun, saat diminta memperlihatkan gambar perencanaan secara keseluruhan dan rincian harga material, dokumen tersebut tidak diperlihatkan kepada tim media.

Salah satu pemilik Toko Via di Jalan 6 juga membenarkan bahwa Erni berbelanja dan melakukan pembayaran material secara langsung di tokonya. Namun, ketika ditanya mengenai asal material galian C, termasuk pasir, sumbernya belum dapat dipastikan.

Sementara itu, Budi selaku Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak dapat menunjukkan gambar perencanaan saat ditemui Teboonline.id. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan hak panitia dan tidak boleh dilihat pihak luar. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan pekerjaan.

Erni juga membenarkan bahwa Ari bertugas sebagai perencana dan Adi sebagai pengawas, yang menurut keterangan kepala sekolah ditentukan oleh pihak dinas. Artinya pekerjaan proyek ini sudah tidak Swakelola lagi, melainkan ada penunjukan langsung oleh Dinas dan Mekanisme penugasan serta dokumen pengangkatan keduanya atas arahan Dinas.

Selain itu, Teboonline.id menduga terdapat ketidaksesuaian pada sejumlah bagian pekerjaan, di antaranya kusen jendela yang disebut tidak diganti baru serta pembangunan sloof teras yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan perencanaan. Pekerja di lokasi juga terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Atas temuan dan informasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo diharapkan memberikan klarifikasi terkait mekanisme penunjukan perencana dan pengawas serta memanggil pihak sekolah untuk memastikan pelaksanaan program sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Tebo juga diminta menelaah pelaksanaan pelaksanaan  program revitalisasi di SDN 218/VIII Cermin Alam. Dan ikut langsung mengawasi serta melakukan pemeriksaan mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar perencanaan, transaksi pembelian material, pembayaran upah, pembentukan P2SP, penugasan tenaga teknis, kesesuaian spesifikasi bangunan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kuat indikasi Program tersebut sudah melenceng dari Juklak dan Juknis yang berlaku, serta kuat indikasi penyalahgunaan wewenang Plt.Kepala Sekolah dan Ketua P2SP dalam melaksanakan proyek tersebut.(crew)

Type above and press Enter to search.