TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Disinyalir Aktifitas PETI di Lahan Seluas 2 Ha di Desa Melako Intan Hingga Cemari Sungai Batanghari

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID — Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) diduga menggunakan alat berat di Kabupaten Tebo, Jambi, kembali marak dan meresahkan masyarakat. Kali ini, kegiatan penambangan emas ilegal yang diduga dikoordinir oleh pihak berinisial C dan N terpantau beroperasi secara bebas di Desa Melako Intan, Kecamatan Tebo Ulu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas ilegal ini tergolong masif. Luas lahan yang dikupas menggunakan alat berat ekskavator diperkirakan mencapai hampir 2 hektare. Ironisnya, limbah dari pencucian hasil tambang tersebut langsung dialirkan ke aliran Sungai Batanghari, yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan penopang utama aktivitas warga sekitar.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Minerba

Aktivitas PETI yang diduga dilakukan oleh Cen cs jelas merupakan tindak pidana yang melanggar hukum positif di Republik Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158 UU Minerba:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain melanggar aturan perizinan pertambangan, pengupasan lahan seluas 3 hektare serta pembuangan limbah lumpur langsung ke Sungai Batanghari merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang perusakan ekosistem sungai dan pencemaran air baku masyarakat.

Desakan Awak Media kepada Penegak Hukum

Melihat masifnya kerusakan lingkungan dan berlangsungnya kegiatan ilegal tersebut tanpa tersentuh hukum, pihak awak media secara tegas mendesak jajaran penegak hukum, khususnya Kapolres Tebo dan Kasat Reskrim Polres Tebo, untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini.

"Kami dari unsur media meminta kepada Bapak Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim agar segera merespons dan menindak tegas aktivitas PETI berkedok alat berat di Desa Melako Intan atas nama Cen cs. Kegiatan ini sudah sangat merusak lingkungan, mencemari Sungai Batanghari, dan terang-terangan menabrak undang-undang yang berlaku," ujar salah seorang jurnalis di lapangan, Minggu (25/10/2026).

Masyarakat sekitar dan para pegiat lingkungan berharap pihak kepolisian tidak tinggal diam dan segera mengamankan alat berat serta para pelaku di lokasi kejadian sebelum kerusakan lingkungan di wilayah aliran Sungai Batanghari semakin parah.(crew)

Type above and press Enter to search.