![]() |
| Ilustrasi. |
TEBOONLINE.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT Lintasmaya Multimedia terkait bangunan berupa tower telekomunikasi yang berlokasi di Jalan 5 Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Rabu (16/09/2026).
Surat bernomor 800.1.11/229/SATPOL PP/2026 tersebut tertanggal 16 September 2026 dan ditujukan kepada Direktur PT Lintasmaya Multimedia.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengecekan pada sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) serta basis data perizinan, bangunan tower telekomunikasi tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Pemerintah Kabupaten Tebo.
Satpol PP Tebo kemudian meminta pihak perusahaan segera melakukan pengurusan dokumen PBG melalui sistem SIMBG dengan berkoordinasi bersama DPMPTSP Kabupaten Tebo serta Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
“Melalui Surat Peringatan Pertama (SP-1) ini, kami meminta kepada Saudara untuk segera melakukan pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” demikian substansi surat tersebut.
Satpol PP memberikan waktu 7 hari kalender sejak surat peringatan diterima kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti pengurusan perizinan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut atau tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengurus perizinan, Pemkab Tebo menyatakan akan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) yang disertai tindakan administratif pemerintahan yang lebih tegas.
Dalam surat tersebut disebutkan, tindakan lanjutan dapat berupa penyegelan hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat SP-1 itu ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo, Richi Saputra, S.STP, serta ditembuskan kepada Bupati Tebo, Kepala DPMPTSP Tebo, Kepala Dinas PUPR Tebo, dan Camat Rimbo Bujang.
Sementara itu, berdasarkan dokumentasi di lokasi, terlihat Kepala Satpol PP mendatangi lokasi bangunan dan berkomunikasi dengan pihak Desa Perintis Makmur serta Pemilik Lahan dan Lokasi yang berada di tempat tersebut.
"Hari ini kita sebatas memberikan teguran pertama atau SP-1 kepada pemilik lokasi Tower ini berdiri untuk disampaikan kepada Direktur PT Lintasmaya Multimedia. kalau tidak ada itikad baik untuk melengkapi perizinan, maka Tower jaringan internet ini akan kita bongkar paksa," tegas Kasat Pol PP Tebo, Richi Saputra saat dilokasi.(crew)
