![]() |
| Proyek Revitalisasi gedung SD dan SMP Muhammadiyah Rimbo Bujang sedang dikerjakan, namun dalam pekerjaannya diduga dikerjakan oleh pihak ketiga.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Kabupaten Tebo saat ini mendapatkan alokasi Revitalisasi bangunan TK/PAUD, SD dan SMP dari APBN. Harapannya, realisasinya dikerjakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak).
Namun lain pula yang terjadi di SD dan SMP Muhammadiyah Rimbo Bujang, proyek Revitalisasi gedung SD dan SMP tersebut diduga menyalahi Juklak dan Juknisnya.
Pasalnya, berdasarkan investigasi Teboonline.id dilapangan pada hari Minggu (27/09/2026), menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan yang disebut - sebut bernama Bagus.
Saat dikonfirmasi, Bagus pun mengakui bahwa proyek revitalisasi gedung SD dan SMP Muhammadiyah Rimbo Bujang secara keseluruhan, ia yang mengerjakan sesuai dengan perjanjian kontrak namun dari pihak Kepala Sekolah, belum ada pembayaran.
Bagus pun mengakui bahwa keseluruhan tenaga kerja proyek revitalisasi tersebut didatangkan dari daerah Lampung dan belanja Material pun ia juga yang membelinya seperti Batu Bata dan lainnya.
Diketahui, proyek Revitalisasi gedung SD dan SMP Muhammadiyah Rimbo Bujang senilai Rp 1,3 Miliar terdiri dari Rehab gedung dan pembangunan Gedung. Dilapangan pun terpampang Spanduk K3 diantaranya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, nyatanya dilapangan para pekerja tidak dilengkapi fasilitas K3.
Sementara itu, Tim Pelaksana kegiatan Revitalisasi SD dan SMP Muhammadiyah Rimbo Bujang belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berasa ditempat termasuk pengawas. Yang ada hanya pihak rekanan bernama Bagus.
Sementara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Program Revitalisasi Tahun 2026 harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan sesuai petunjuk teknis guna memastikan dana bantuan dimanfaatkan tepat sasaran untuk peningkatan layanan pendidikan anak usia dini. Pembangunan revitalisasi dilakukan secara swakelola dan harus melibatkan unsur masyarakat seputar sekolah.
Karena dokumen PKS ditandatangani oleh Kepala Sekolah maka harus memastikan pelaporan program ini secara akuntabel, amanah dan sesuai ketentuan hukum dan juknis yang kami berikan. Pelaksanaan pekerjaan harus swakelola tidak dikontrak kepihak ketiga lagi karena jika pihak kontraktor bermasalah yang bertanggung jawab tetap Kepala Sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 Angkatan 16 di Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026).(crew)
