TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Ketua TMPLHK DPC Tebo Soroti Kinerja KPHP, Jimi: Jangan Sampai Hutan Negara Jadi Ladang Bisnis Oknum

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID – Dugaan praktik perambahan kawasan hutan negara di wilayah Kabupaten Tebo kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua TMPLHK DPC Tebo, Helmi Jimi, yang mempertanyakan keseriusan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo dalam mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran di kawasan hutan negara.

Sorotan tersebut mencuat menyusul dugaan adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan negara yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa Bukit Pemuatan.

Menurut Helmi Jimi, jika benar terdapat penerbitan SKT di dalam kawasan hutan negara tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi desa semata.

“Kalau benar ada SKT diterbitkan di kawasan hutan negara, ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kewibawaan negara atas kawasan hutan. Jangan sampai kawasan hutan negara seolah-olah bisa berubah menjadi tanah garapan atau objek transaksi hanya bermodalkan selembar surat dari pemerintahan desa,” tegas Jimi sapaan hariannya.

Ia juga menyoroti dugaan penjualan tanah restan atau tanah sisa milik desa yang disebut dilakukan tanpa izin resmi dari Bupati Tebo.

Helmi mempertanyakan dasar kewenangan pemerintah desa dalam melakukan transaksi terhadap aset desa tersebut.

“Kalau tanah itu benar aset desa, siapa yang memberikan kewenangan untuk menjualnya? Kalau kawasan tersebut berada dalam kawasan hutan negara, dasar hukumnya apa? Jangan sampai masyarakat dibuat bingung, sementara pihak yang seharusnya mengawasi justru diam,” ujarnya.

Helmi bahkan meminta KPHP Tebo tidak hanya melakukan pengawasan di atas kertas. Menurutnya, keberadaan KPHP harus benar-benar dirasakan dalam upaya menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan, penguasaan maupun pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.

“KPHP jangan hanya hadir ketika ada kegiatan seremonial. Ketika muncul dugaan perambahan kawasan hutan, justru harus berdiri paling depan. Kalau benar ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan sampai publik menilai negara kalah dengan kepentingan oknum,” sindirnya.

Ia menegaskan, kawasan hutan negara bukanlah ruang yang dapat dikuasai, diperjualbelikan atau dialihkan statusnya secara sepihak.

Karena itu, Helmi mendesak KPHP Tebo bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap status dan batas kawasan yang dipersoalkan, termasuk memeriksa legalitas penerbitan SKT serta dugaan transaksi tanah restan desa tersebut.

“Kami meminta persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Kalau memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak legal, jangan dibiarkan. Jangan sampai pembiaran hari ini menjadi preseden buruk dan besok kawasan hutan negara semakin banyak dikuasai,” katanya.

Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Desa Bukit Pemuatan untuk memperoleh klarifikasi dan perimbangan atas tudingan tersebut.

Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat maupun telepon WhatsApp, yang bersangkutan disebut tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan. Bahkan, nomor WhatsApp media yang melakukan konfirmasi diduga telah diblokir.

Sikap tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan dugaan penguasaan kawasan hutan negara dan pengelolaan aset desa.

Hingga berita ini diterbitkan, KPHP Tebo maupun Kepala Desa Bukit Pemuatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerbitan SKT di kawasan hutan negara serta dugaan penjualan tanah restan desa tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.(crew)

Type above and press Enter to search.