TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

H Ngatiran: Jangan Sampai Hutang Pemda Tebo ke PT SMI Belum Lunas, Jalan Blok E Sudah Hancur


TEBOONLINE.ID - Paska Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Senin lalu (31/08/2026) pada pekerjaan proyek Rigit Beton Blok E - Jalan 21, banyak menyita perhatian dari berbagai kalangan.

Pasalnya, hasil Sidak Komisi III mengungkapkan adanya kerusakan pada Finishing Rigit Beton berupa retak patah di Simpang Blok E Kecamatan Rimbo Ilir arah ke Rimbo Bujang. Sementara, Rigit Beton tersebut belum dilalui kendaraan apapun.

Politisi Partai Golkar Kabupaten Tebo, H Ngatiran pun angkat bicara. Ia sangat menyayangkan, Rigit Beton yang baru finishing sudah patah, padahal belum dilalui kendaraan.

"Proyek Rigit Beton Blok E - jalan 21 inikan sama - sama kita ketahui dianggarkan dari pinjaman PT SMI, jadi jangan sampai hutang Pemda Tebo ke PT SMI belum lunas, jalan Rigit Beton Blok E - Jalan 21 sudah hancur," tegas H Ngatiran.

Ia berpendapat bahwa keretakan Rigit Beton Blok E arah ke Simpang Pal 12 tersebut terjadi karena getaran Kendaraan pengangkut CPO PT SMS yang melewati jalan Blok E tersebut.

Sementara, Rigit Beton dari Blok E arah Jalan 21 diketahui juga terjadi kerusakan berupa retak dan patah, sementara jalan tersebut tidak dilewati Truk CPO PT SMS. Namun, bisa jadi dilewati kendaraan besar lainnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah lanjut H Ngatiran, bagaimana kwalitas dan mutu Rigit Beton Blok E - Jalan 21 tersebut sehingga mudah mengalami retak dan patah pada saat finishing dan belum dipergunakan.

Diketahui, proyek Rigit Beton Blok E merupakan Paket 1 Rekonstruksi Jalan (Rekonstruksi Jln. Nasional - Blok E Alai Ilir (15.09.01.005), Rekonstruksi Jln. 21 Unit 1 - Blok E (15.09.04.005) dikerjakan oleh CV Selaras Restu Abadi dengan Pagu Rp 46.000.000.000.(crew)

Type above and press Enter to search.