TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Woow, PT TMA Didenda Rp 160 Juta Oleh warga SAD, Begini Persoalannya

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID - PT Tebo Multi Agro (PT TMA) di Kabupaten Tebo yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan fokus mengembangkan tanaman Eucalyptus, dikabarkan didenda oleh warga Suku Anak Dalam (SAD).

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Abang Kecamatan VII Koto, Harmaini saat dikonfirmasi kebenarannya oleh Teboonline.id, pada Kamis (13/08/2026).

Kata Sekdes, PT TMA yang nota bene milik Plat Merah di Kabupaten Tebo ini, Didenda oleh warga SAD sebesar Rp 160 juta. 

"Menurut warga SAD Tumenggung Wahab, pada tahun 2025 yang lalu, ada pemakaman orang tua mereka digusur oleh PT TMA sehingga mereka menuntut ganti rugi kepada PT TMA," ungkap Sekdes Harmaini.

Pada tanggal 2 Juli 2026 yang lalu, warga SAD sudah pernah mendatangi kantor PT TMA dimana lokasinya masih berada di wilayah desa Sungai Abang dan Pemakaman orang tua warga SAD yang kena gusur tersebut juga berada di Sungai Abang.

Saat itu, warga SAD menuntut denda kepada PT TMA sebesar Rp 160 juta. Namun, denda tersebut tak kunjung juga dibayar oleh PT TMA yang akhirnya pada tanggal 2 Agustus 2026 yang lalu, warga SAD menagih janji pembayaran denda tersebut kepada PT TMA dengan mendatangi kantor PT TMA. 

"Setelah tanggal 2 Agustus warga SAD datang ke kantor PT TMA, akhirnya pada tanggal 4 Agustus 2026 terjadi mediasi dan kesepakatan tentang pembayaran denda Rp 160 juta yang disaksikan oleh pihak desa dan Polsek VII Koto Ilir," kata Sekdes.

Setelah disepakati mediasi tersebut, akhirnya pada tanggal 7 Agustus 2026 hari Jumat lanjut Sekdes, PT TMA melakukan pembayaran denda kepada warga SAD Tumenggung Wahab Rp 160 juta secara Transfer.

"Setelah terjadi pembayaran denda Rp 160 juta oleh PT TMA ke warga SAD, persoalan makam sudah selesai," pungkas Sekdes Harmaini. Sementara, Komisaris PT TMA, Harmain saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini, tidak merespon.(crew)

Type above and press Enter to search.