![]() |
| Ilustrasi. |
TEBOONLINE.ID – Hingga memasuki masa tindak lanjut hasil pemeriksaan, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tebo, Zainudin Abbas, dilaporkan belum mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait penggunaan dana Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2025 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas belanja dengan mekanisme UP/GU yang direalisasikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut berasal dari periode Januari hingga Juni 2025, saat Zainudin Abbas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Damkar Kabupaten Tebo.
Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo, Agustiawan, mengatakan hingga Selasa (4/8/2026), pihaknya belum menerima bukti penyetoran pengembalian atas temuan tersebut.
"Belum ada bukti setor dari sana. Masih ada waktu sebelum batas pengembalian tenggat 60 hari," ujar Agustiawan.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan tindak lanjut atas temuan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo masih terus berjalan. Nilai total temuan LHP BPK yang mencapai lebih dari Rp4 miliar tersebar di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Progres pengembalian masih jalan. Kita masih menghitung. Masih ada waktu beberapa hari lagi," katanya.
Dalam LHP BPK disebutkan, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja melalui mekanisme UP/GU pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp341.364.789,00 yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp208.306.489,00 merupakan dana yang dicairkan melalui mekanisme UP/GU.(crew)
