TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Team 8 Tantang Nyali Kasat Lantas Polres Tebo, Periksa Bupati Tebo, Sekda dan Kabag Umum Tentang Dugaan Nopol Palsu

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID - Laporan Team 8 ke Satlantas Polres Tebo terkait dugaan manipulasi Nomor Polisi Kendaraan Dinas Bupati Tebo BH 1 W, belum ada tanda - tanda dimulainya penyelidikan. Respon terhadap laporan tersebut, hanya baru sebatas pemberian surat teguran saja ke Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Tebo yang pada saat itu masih dijabat oleh Samin.

Salah satu anggota Team 8, Hafizan Romy Faisal sebagai pihak pelapor atas persoalan dugaan Nopol palsu Kendaraan Dinas Bupati Tebo mengatakan bahwa pihaknya sebagai pelapor menilai bahwa ada ketidakseriusan pihak Satlas Polres Tebo dalam menanggapi laporannya.

Romi mengungkapkan bahwa sebagai pihak terlapor dalam hal ini adalah Bupati Tebo, Sekda Tebo dan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Tebo dengan Substansi Laporannya adalah Dugaan penggunaan nomor polisi (nopol) palsu atau tidak sesuai ketentuan pada kendaraan dinas operasional pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

"Kita tantang nyali Kasat Lantas Polres Tebo untuk memeriksa para terlapor dalam hal ini Bupati Tebo, Sekda Tebo dan Kabag Umum," tegas Romi, Selasa (11/08/2026).

Terhitung dari tanggal 19 Juni 2026 hingga 11 Agustus 2026 ini kata Romi, 2 bulan lamanya belum ada progres penyelidikan dengan alasan karena ada batasan penilangam terhadap Nopol Kendaraan. 

Dalam pandangan hukumnya, Hafizan Romy Faisal membedah sejumlah pasal krusial yang berpotensi menjerat Kabag Umum dan Protokol Setda Tebo yang saat itu dijabat oleh Samin atas tindakan tersebut. Pertama, dari segi hukum lalu lintas, Romy merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 280. 

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00. Memindahkan plat nomor kendaraan lain secara ilegal dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Romy secara spesifik menyoroti Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan Surat. Ia menjelaskan bahwa plat nomor merupakan bagian integral dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berstatus sebagai dokumen negara sah. 

Berdasarkan pasal tersebut, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Romy menilai unsur kesengajaan dalam memindahkan plat BH 1 W ini memenuhi delik pemalsuan untuk menciptakan kesan legalitas yang keliru.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan investigasi lapangan, plat nomor dinas BH 1 W (Mobnas Bupati Tebo,red) yang secara administratif resmi terdaftar untuk kendaraan mewah jenis Toyota Alphard, secara sengaja kedapatan terpasang pada mobil operasional jenis Toyota Fortuner.(crew)


Type above and press Enter to search.