![]() |
| Salah satu aliran anak Sungai yang masih aktif diarea HGU Kebun Rimsa PTPN IV Rimbo Bujang yang diduga ditimbun dalam pekerjaan Replanting Sawit. |
TEBOONLINE.ID – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) replanting atau penanaman kembali tanaman kelapa sawit di wilayah PTPN IV PalmCo Unit Rimbo Satu (Rimsa) Kabupaten Tebo menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan investigasi di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi teknis.
Replanting tersebut diketahui mencakup sekitar 600 hektare yang tersebar di tiga afdeling, yakni Afdeling 1 sekitar 180 hektare, Afdeling 2 sekitar 150 hektare dan Afdeling 5 sekitar 298 hektare. Pelaksanaan pekerjaan disebut melibatkan PT Green Indo Perkasa (Medan) dan telah berjalan sekitar dua minggu, meliputi kegiatan tumpang ciping, penggunaan jonder hingga penanaman.
Informasi di lapangan juga menyebutkan adanya program tumpang sari berupa penanaman kedelai sekitar 400 hektare yang diperuntukkan bagi lingkungan internal PTPN.
Namun, persoalan yang menjadi sorotan bukan sekadar aktivitas replanting. Temuan di lapangan justru mengarah pada persoalan lingkungan dan tata kelola lahan yang perlu segera diklarifikasi.
Tim menemukan adanya aliran anak sungai/sungai yang masih mengalir di dalam kawasan replanting. Yang menjadi pertanyaan, pada bagian hulu aliran tersebut terlihat adanya timbunan yang telah dijadikan jalur untuk mendukung aktivitas replanting dan penanaman.
Jika benar terdapat perubahan atau penimbunan terhadap badan maupun alur alami sungai, tentu kondisi tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan dan tata kelola sempadan sungai.
Terlebih, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kawasan tersebut memiliki ketentuan sempadan 50 meter dari aliran sungai maupun anak sungai.
Tak hanya itu, tim juga menemukan hamparan pemakaman umum (TPU) di sekitar area yang menjadi lokasi kegiatan replanting.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: bagaimana proses pemetaan dan penetapan blok replanting dilakukan sehingga keberadaan aliran sungai serta kawasan pemakaman umum berada di tengah aktivitas penanaman kembali?
Dari data yang diperoleh, Unit Rimbo Satu memiliki luas HGU sekitar 3.600 hektare yang terbagi dalam lima afdeling. Pada beberapa afdeling terdapat sejumlah titik yang berdekatan dengan aliran sungai serta fasilitas umum, termasuk TPU.
Saat dikonfirmasi di lapangan, perwakilan Humas Unit Rimbo Satu, Fadil, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada manajemen untuk kemudian dilakukan klarifikasi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PTPN IV PalmCo Unit Rimbo Satu belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan dan temuan yang disampaikan. Sesuai jadwal komunikasi yang telah dilakukan, pihak media masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen.
Sikap diam tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Apalagi persoalan yang dipertanyakan menyangkut lingkungan, aliran sungai, sempadan sungai dan keberadaan pemakaman umum di tengah kawasan yang sedang dilakukan replanting.
PEMDA DAN DPRD TEBO DIMINTA TURUN TANGAN
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo dan DPRD Kabupaten Tebo diminta tidak tinggal diam.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta dinas yang membidangi perkebunan diminta segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan replanting telah sesuai dengan dokumen perizinan, tata ruang, ketentuan perlindungan lingkungan, ketentuan sempadan sungai serta aturan mengenai keberadaan fasilitas sosial seperti pemakaman umum.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta tidak hanya memberikan teguran administratif, tetapi harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan tersebut ternyata telah sesuai aturan dan memiliki dasar perizinan yang jelas, pihak perusahaan juga harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Replanting bukan berarti bebas membuka atau menata ulang seluruh kawasan tanpa memperhatikan sungai, lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, publik kini menunggu satu hal: benarkah seluruh proses replanting di Unit Rimbo Satu telah sesuai aturan, atau justru ada persoalan yang selama ini luput dari pengawasan?
Jawabannya seharusnya tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang.(crew)
