![]() |
| Salah satu pekerja pembakaran Emas di jalan 6 desa Purwodadi Kecamatan Rimbo Bujang sedang mengolah Emas hasil PETI.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Surat Edaran Bupati Tebo tentang larangan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sudah disebarluaskan ke desa - desa untuk disampaikan ke masyarakat.
Salah satu desanya adalah desa Purwodadi Kecamatan Rimbo Bujang. Pihak desa tak bosan - bosannya menghimbau agar tidak ada lagi kegiatan PETI di desa Purwodadi.
Disatu sisi, salah satu mata rantai PETI atau yang biasa disebut dengan Dompeng ini adalah tempat pembakaran Emas. Salah satu tempat pembakaran Emas atau pengolahan Emas dari hasil PETI berada di jalan 6 desa Purwodadi Kecamatan Rimbo Bujang.
Saat Teboonline.id turun ke lapangan, menemukan tempat pembakaran Emas di jalan 6 desa Purwodadi sedang melayani Konsumen. Tempat pembakaran Emas ini berupa rumah kecil non permanen khusus untuk pembakaran Emas.
Didalam rumah tersebut ada dua orang diantaranya seorang perempuan yang diketahui sebagai Kasir tempat pembayaran dan satu orang pria yang membakar atau mengolah Emas. Tempat pembakaran Emas ini, kabarnya setiap hari buka untuk melayani konsumen.
Pemerhati Lingkungan dan Sosial Kabupaten Tebo, Daud Camyel Tambunan mendesak Kapolsek Rimbo Bujang untuk segera menindak tempat pembakaran Emas di jalan 6 desa Purwodadi.
Hal ini lanjutnya, minimal untuk memutus mata rantai aktifitas PETI di desa Purwodadi khususnya. "Tidak ada alasan Pak Kapolsek Rimbo Bujang untuk menutup tempat pembakaran Emas di jalan 6 desa Purwodadi ini," tegas Daud, Sabtu malam (29/08/2026).(crew)
