TEBOONLINE.ID - Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di jalan Ambon Leter O Desa Sumbersari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, telah menetapkan 1 orang tersangka.
Adalah H, warga desa Sumbersari yang merupakan pemilik dan pemodal PETI ditanahnya sendiri dan dari hasil Lidik juga turut diamankan 2 Excavator yang digunakan untuk kegiatan PETI.
Menurut Kasat, H sudah dua kali dilakukan pemanggilan melalui surat resmi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kegiatan PETI yang berada dilahannya sendiri. Namun, H tidak pernah datang sama sekali.
"Tahapan penyidikan sudah dilakukan dengan pemanggilan 2 kali, H akan diajukan penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO, tapi sebelumnya akan kita datangi dulu ke rumah tersangka H dan hal ini juga sebagai tahapan yang harus dilaksanakan untuk ditetapkan sebagai DPO," ujar Kasat pada Teboonline.id, Selasa (04/08/2026).(crew)
