![]() |
| Ponton Makin Group diduga tidak memiliki izin operasional, sementara selama ini telah berjalan hingga terjadi Laka dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Tragedi kecelakaan di Dermaga Makin Group, Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Minggu (9/8/2026), kembali menjadi sorotan. Pasalnya, selain menewaskan seorang warga, ponton penyeberangan yang selama ini digunakan untuk mengangkut kendaraan dan alat berat tersebut diduga belum mengantongi izin operasional.
Peristiwa nahas itu terjadi ketika satu unit mobil truk yang diduga mengangkut beban cukup berat berupaya keluar dari ponton. Saat berada di tanjakan, kendaraan tersebut diduga tidak kuat menanjak sehingga kemudian terguling dan meluncur ke Sungai Batanghari.
Satu unit alat berat jenis Beko Loader yang berada di belakang truk dan berupaya membantu mendorong kendaraan tersebut juga ikut terguling hingga masuk ke sungai.
Dalam kejadian tersebut, seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah tercebur ke Sungai Batanghari.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan terkait kelayakan dan legalitas ponton yang digunakan sebagai sarana penyeberangan tersebut. Apalagi, ponton tersebut merupakan sarana transportasi yang digunakan untuk aktivitas pengangkutan kendaraan maupun alat berat yang melibatkan keselamatan manusia.
Dugaan tidak adanya izin operasional ponton tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo, Eryanto.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas ponton yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo, termasuk Ponton di Teluk Rendah Ulu, Eryanto menyebutkan bahwa izin operasionalnya diduga belum ada.
“Untuk izin operasional ponton termasuk di Teluk Rendah Ulu diduga belum ada,” sebut Eryanto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius, mengingat ponton merupakan sarana transportasi yang setiap hari digunakan untuk membawa manusia, kendaraan, maupun barang melintasi Sungai Batanghari.
Jika benar belum memiliki izin operasional, maka perlu dipertanyakan bagaimana pengawasan terhadap kelayakan sarana penyeberangan tersebut, termasuk aspek keselamatan, kapasitas angkut, kondisi ponton, hingga standar operasional yang diterapkan saat mengangkut kendaraan dan alat berat.
Terlebih, kecelakaan yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) telah menimbulkan korban jiwa. Pemerintah daerah maupun instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap operasional Ponton Makin Group tersebut.
Sementara itu, Pemerhati Sosial di Kabupaten Tebo, Daud Tambunan angkat bicara. Apapun ceritanya terkait laka di Ponton Dermaga Makin Group adalah karena adanya faktor kelalaian yang berakibat hilangnya nyawa manusia.
"Laka di Ponton Makin Group ini harus ada yang bertanggung jawab, siapa pemilik Ponton ini dan siapa pengemudinya, apakah Nahkoda atau operator ponton sudah memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK)," tanya Daud.
Selain sertifikat kecakapan awak, ponton atau kapalnya sendiri juga harus memiliki dokumen kapal dan memenuhi persyaratan kelaikan. (crew)
