![]() |
| Pengurus SMSI Kabupaten Tebo, David Asmara.(poto:supri/TeboOnline.id) |
TEBOONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya memberikan jawaban resmi atas surat yang dilayangkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait permohonan klarifikasi penghentian penanganan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,1 miliar di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.
Melalui surat Nomor B-5558/L.5.3/Dek.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, Kejati Jambi menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diekspos bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Monitoring dan Evaluasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi telah seluruhnya ditindaklanjuti melalui penyetoran kelebihan pembayaran oleh para pihak ketiga. Berdasarkan hasil ekspose, Kejati menyatakan tidak lagi terdapat kerugian keuangan negara sehingga penyelidikan terhadap perkara tersebut dihentikan.
Kejati Jambi juga menjelaskan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur merugikan keuangan negara harus dibuktikan sebagai kerugian nyata (actual loss).
Menurut Kejati, pengembalian seluruh kelebihan pembayaran memiliki relevansi terhadap pembuktian unsur tindak pidana korupsi, khususnya unsur kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Kejati Jambi menyampaikan bahwa surat SMSI tertanggal 22 Juli 2026 memiliki substansi yang sama dengan surat sebelumnya yang dikirim pada 14 April 2026. Sebagai bentuk transparansi, Kejati Jambi telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri Tebo untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada pihak SMSI Kabupaten Tebo pada 20 Mei 2026.
Menanggapi surat balasan tersebut, Pengurus SMSI Kabupaten Tebo, David Asmara, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas respons cepat terhadap surat klarifikasi yang disampaikan organisasi tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, khususnya Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, yang telah merespons surat SMSI secara cepat dan memberikan penjelasan secara resmi melalui surat balasan. Ini menunjukkan adanya komitmen Kejaksaan dalam membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat serta menghargai peran media sebagai mitra dalam mengawal transparansi penegakan hukum," ujar David kepada media ini, Rabu 5 Agustus 2026.
Meski demikian, David menegaskan bahwa SMSI akan mempelajari secara cermat seluruh isi surat tersebut.(crew)
