![]() |
| Ilustrasi. |
TEBOONLINE.ID - Bupati Tebo Agus Rubiyanto pada tanggal 3 Agustus 2026 lalu, mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Dompeng.
Artian Surat Edaran ini mencakup luas, seperti larangan Aktifitas PETI baik itu di lahan milik pribadi maupun milik Pemerintah dan larangan bagi para Kades dan Perangkat desa untuk tidak terlibat dalam aktifitas PETI.
Namun, lain pula yang terjadi di desa Perintis Makmur Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Di desa Perintis Makmur ini, ada yang namanya Lahan Gembala dimana Lahan Gembala ini merupakan milik Pemerintah Desa Perintis Makmur dan tergambar dalam Peta desa.
Bedasarkan informasi yang didapat Teboonline.id, Lahan Gembala milik Pemdes Perintis Makmur tepatnya di jalan 5 ini ternyata dijadikan sebagai tempat Pertambangan Emas Tanpa Izin atau didompeng oleh warga setempat.
Terkait adanya status tanah Gembala yang disebut - sebut adalah lahan milik Pemdes Perintis Makmur, dibenarkan oleh Sekdes Perintis Makmur, Muhtar. Ia sebutkan bahwa lahan Gembala ini milik Pemdes Perintis Makmur yang luasnya kurang lebih 40 Hektar membentang dari jalan 5 sampai jalan 9.
Sementara itu, Pj Kades Perintis Makmur, Nasaruddin saat dikonfirmasi terkait PETI di lahan Gembala, mengaku kurang paham. Namun, ia pernah ke jalan 5 ujung saat meninjau Tapal Batas desa paska pemekaran. Ia mengakui sempat melihat seperti peralatan PETI yang saat itu tidak beroperasi karena kondisinya kebanjiran.
"Terkait info ada PETI di lahan Gembala ini, kami akan kumpulkan semua perangkat desa dan sekalian merapatkan adanya SE Bupati Tebo tentang larangan PETI ini," ujar PJ Kades.(crew)
