TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Akun FB Bang Haye Diduga Milik Kades Sungai Rambai, Bakal Dilaporkan SMSI Tebo ke Polisi Terkait UU ITE

 

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID - Polemik status Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, berbuntut panjang. Kini giliran organisasi perusahaan pers SMSI yang turun tangan angkat bicara.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo secara resmi mengecam tindakan pemilik akun Facebook "Bang Haye" yang diduga Kades Sungai Rambai, Hayatul Azmi, yang melabeli berita JambiOtoritas.com sebagai "BERITA HOAKS".

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah Tanjung, SH, mengatakan pelabelan hoax di media sosial tanpa menempuh Hak Jawab merupakan bentuk penghalangan kemerdekaan pers dan dapat dipidana.

"Kami sangat menyayangkan sikap Kades yang dengan mudahnya memberi cap hoax terhadap karya jurnalistik. Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas diatur, jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan gunakan Hak Jawab. Bukan malah menghakimi di Facebook. Yang berhak menilai hoax atau tidak itu hanya Dewan Pers," tegas Adlinsyah, Sabtu (8/8/2026).


Berita Bukan Hoax, Ada Bukti Chat Kadis

Menurut Adlinsyah, berita JambiOtoritas.com yang berjudul "SK Penonaktifan Kades Sungai Rambai Diteken Bupati Tebo, Kadis PMD Buka Suara" tidak dapat dikategorikan hoax.

Pasalnya, berita tersebut memiliki sumber resmi dan berkompeten, yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, A. Malik, yang via WhatsApp menyatakan "Betul" bahwa SK sudah diteken.

"Jadi ini bukan hoax. Dan sumbernya jelas, Kadis PMD. Sampai hari ini Kadis PMD tidak pernah meralat pernyataannya itu. Kami nilai, maka berita pertama itu dianggap benar secara jurnalistik," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Kabid Pemdes Prayitno menyebut yang baru diteken Bupati adalah SP3 yang diantar Jumat (7/8/2026) ke Desa Sungai Rambai. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan atasannya, Kadis PMD.

Terkait postingan akun Bang Haye yang menulis "BERITA HOAKS ❌ Saya tunggu konfirmasi Jambi Otoritas 1X24 Jam Sebelum ke Ranah Hukum #dewanpers", SMSI Tebo menilai itu justru menyerang kehormatan media.

Adlinsyah menegaskan, SMSI Tebo siap mengawal JambiOtoritas.com ke Dewan Pers hingga ke ranah pidana.

"Kami minta pemilik akun Bang Haye dalam 1x24 jam menghapus postingan cap hoax tersebut dan menempuh mekanisme Hak Jawab. Jika tidak, kami akan dampingi JambiOtoritas.com lapor ke Dewan Pers terlebih dahulu, baru lanjut ke pidana pencemaran nama baik Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024. Ancamannya 2 tahun penjara. Kami harap Kades kooperatif," tutup Adlinsyah Tanjung, SH yang juga praktisi hukum pers.(crew)

Type above and press Enter to search.