TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Wow, Daftar Ulang Siswa Baru Tembus Rp1,85 Juta, APH Diminta Turun Tangan di SMKN 6 Tebo

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID — Dugaan pungutan terhadap siswa baru di SMK Negeri 6 Kabupaten Tebo Desa Sapta Mulia mulai menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah komponen pembayaran yang disebut-sebut dibebankan kepada siswa dan wali murid dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp1.850.000 per siswa.

Jika angka tersebut benar diberlakukan kepada 96 siswa, maka potensi dana yang terhimpun mencapai sekitar:

Rp1.850.000 x 96 siswa = Rp177.600.000.

Nilai tersebut dinilai tidak kecil dan memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, persetujuan orang tua, pengelolaan dana, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.

Adapun informasi komponen pembayaran yang diterima redaksi antara lain:

- Uang komite Rp100.000 per bulan x 2 bulan = Rp200.000

- Uang pembangunan Rp300.000 per siswa baru

- Uang orientasi siswa Rp100.000 per siswa

- Sisa komponen lainnya disebut berkaitan dengan empat pasang baju siswa

- Total keseluruhan disebut mencapai Rp1.850.000 per siswa.

Dari rincian tersebut, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar aturan apa uang pembangunan Rp300 ribu dan orientasi siswa Rp100 ribu dibebankan kepada siswa baru di sekolah negeri?

Tak hanya itu, informasi yang diterima menyebut proses penghimpunan dana diduga melibatkan guru berstatus PNS, yakni pihak yang disebut dengan nama Bu Tutik dan Bu Mira. Jika informasi ini benar, maka persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak berkembang menjadi polemik liar di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Bu Mira menyampaikan bahwa tidak ada pungutan PPDB. Sementara terkait dana atau pungutan lainnya, ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala sekolah.

Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru. Jika memang tidak ada pungutan PPDB, lalu bagaimana status uang komite, uang pembangunan, uang orientasi siswa, serta pembayaran lain yang disebut mencapai total Rp1,85 juta per siswa?

Redaksi juga berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMKN 6 Tebo, Sulaswiji. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah, Purwanto, ketika dimintai informasi lebih lanjut mengarahkan agar penjelasan lebih jelas dikonfirmasikan kepada pihak sekolah.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi, terdapat informasi mengenai sejumlah pembayaran. Di sisi lain, pihak yang dihubungi belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar penetapan, sifat pembayaran apakah wajib atau sukarela, rekening penerimaan, pihak pemungut, serta penggunaan dana.

Romi Selaku aktivis Forum Komunikasi Masyarakat Tebo meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi pengawasan terkait turun tangan melakukan penelusuran dan menelusuri aliran dana secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru berpotensi masuk kategori pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan akan menyiapkan Gugatan Citizen Lawsuit atas Pelanggaran tersebut.(crew)

Type above and press Enter to search.