TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pulau Temiang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran Emas Hasil PETI, Polres Tebo Diminta Turun Tangan

Kegiatan PETI yang bebas beroperasi disekitar bawah Jembatan desa Tanjung Aur. Aktifitas pembakaran Emas yang ada di Pulau Temiang diindikasikan ada kaitannya dengan kegiatan PETI yang beroperasi di desa Tanjung Aur dan Pulau Temiang.(poto:dok/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Aktivitas pembakaran emas yang diduga ilegal di wilayah Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Tebo, diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat yang diduga menjalankan aktivitas pembakaran emas tanpa dilengkapi perizinan yang sesuai.

Pemerhati Sosial dan Lingkungan Kabupaten Tebo, Daud Tambunan, menyebutkan adanya informasi mengenai sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran emas di kawasan Pulau Temiang.

Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran Emas antara lain Toko R yang berada di kawasan Pasar Pulau Temiang, Toko P yang berlokasi di depan Lapangan Raja Wali Pulau Temiang, serta Toko O yang berada di kawasan Lorong Mayat.

Menurut Daud, aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pasalnya, Kecamatan Tebo Ulu diketahui menjadi salah satu wilayah yang masih menghadapi persoalan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Daud menduga, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas pembakaran emas di sejumlah lokasi tersebut memiliki keterkaitan dengan emas yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.

"Kita meminta Polres Tebo turun langsung melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat pembakaran emas yang diduga ilegal di Pulau Temiang. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Daud pada Teboonline.id, Rabu (29/07/2026).

Ia menegaskan, persoalan PETI tidak hanya berhenti pada aktivitas penambangan di lokasi tambang. Menurutnya, apabila benar terdapat mata rantai pengolahan dan pemurnian emas hasil PETI, maka seluruh rangkaian aktivitas tersebut juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

"Jangan hanya yang di lokasi PETI saja yang diperiksa. Kalau ada tempat yang diduga menampung atau mengolah hasil PETI, tentu harus dilihat juga legalitas dan asal-usul emasnya. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh," tegasnya.

Selain meminta penindakan, Daud juga berharap aparat terkait dapat memberikan edukasi kepada pelaku usaha pembakaran emas mengenai kewajiban perizinan, standar keselamatan kerja, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

"Kalau memang mereka menjalankan usaha yang legal, tentu kita dorong untuk melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Aparat harus tegas," katanya.

Daud berharap Polres Tebo bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas pembakaran emas di Pulau Temiang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menjadi bagian dari mata rantai perdagangan emas yang berasal dari aktivitas PETI.

"Kita tidak ingin aktivitas ilegal berkembang bebas di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan," pungkas Daud.(crew)

Type above and press Enter to search.