TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Praktisi Hukum Sebut Dana BLUD RSUD STS Tebo Dinilai Lebih Strategis Disimpan di Bank Jambi

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID – Praktisi Hukum yang notabene Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., mendukung usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo agar dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) ditempatkan di Bank Jambi.

Menurut Asari, secara hukum Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tidak mewajibkan dana BLUD disimpan di bank daerah. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan dan kepentingan daerah, penempatan dana di Bank Jambi dinilai lebih strategis karena dapat memperkuat Bank Pembangunan Daerah, meningkatkan dividen pemerintah daerah, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Yang menentukan aman atau tidaknya bukan nama banknya, melainkan apakah penempatan dana tersebut sesuai regulasi, memiliki dasar administrasi yang sah, dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik," ujar Asari.

Ia menambahkan, apabila Bank Jambi maupun bank nasional sama-sama memenuhi ketentuan hukum, maka keduanya sah secara administratif. Meski demikian, bank daerah dinilai lebih selaras dengan kepentingan pembangunan daerah.

Asari juga mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak hanya berlandaskan aspek legal formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan tanggung jawab moral terhadap kemajuan daerah.

"Kalau bukan kita yang ikut memajukan daerah sendiri, lalu siapa lagi? Menempatkan dana di bank daerah bukan sekadar urusan bisnis, tetapi juga bentuk komitmen membangun daerah," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD STS Tebo, dr. Oktavienni, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan dana BLUD ditempatkan di Bank Jambi. Menurutnya, penempatan dana dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah mendapat persetujuan pemerintah daerah.(crew)

Type above and press Enter to search.