TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Miris, Dinas Dikbud Tebo Diduga Tilep Anggaran Ratusan Juta Dengan Modus Honor Tim Pengelola Dana BOS

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID – Disaat pemerintah terus menggencarkan kebijakan efisiensi anggaran dan masyarakat diminta berhemat, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Jambi menunjukkan masih adanya dugaan pemborosan serta kelebihan pembayaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu temuan adalah pembayaran honorarium tim pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp226.915.000,00 kepada Tim Manajemen Dana BOS SD dan SMP, Tim Penyusunan Laporan Keuangan, serta Tim Penyusunan Laporan Aset Dana BOS.

Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, pengelolaan Dana BOSP merupakan tugas dan fungsi rutin Disdikbud, bukan kegiatan yang bersifat temporer sehingga tidak seharusnya menjadi dasar pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan.

Dari nilai tersebut, baru Rp29.325.000,00 yang telah dikembalikan ke Kas Daerah. Artinya, masih terdapat Rp197.590.000,00 yang belum ditindaklanjuti dan bila di hitung dari tahun-tahun sebelumnya, akan mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan pembayaran honorarium narasumber yang melebihi ketentuan jam kerja dengan nilai Rp15.052.500,00 serta Rp74.374.000,00.

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah realisasi belanja makanan dan minuman rapat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, disertai adanya perbedaan harga dalam bukti pembelian untuk rapat internal senilai Rp110.123.200,00.

Di bidang belanja pegawai, BPK juga menemukan adanya ASN yang menjabat sebagai kepala desa namun tetap menerima tunjangan penuh. Selain itu terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN yang diberhentikan sementara karena perkara pidana sebesar Rp9.060.861,00, serta pembayaran tunjangan kepada ASN yang menjalani cuti besar sebesar Rp10.529.000,00.

Rangkaian temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2025 saja dan belum ditambah lagi temuan-temuan pada pengadaan Fisik dan Barang pada tahun sebelumnya.

Supriadi selaku Sekertaris Dinas menerangkan, Menerima temuan-temuan tersebut, dan akan ditindaklanjutinya untuk proses pembayaran.

"Mau tidak mau karena sudah jadi temuan, ya akan di kembalikan, dan temuan honorarium itu hanya tahun 2025, untuk tahun sebelumnya, itu tidak jadi temuan. Kami sudah mencicil temuan-temuan tersebut", tegasnya di ruangan kerjanya.

Ironisnya, berbagai temuan ini terjadi ketika pemerintah sedang menggaungkan efisiensi anggaran dan banyak program pembangunan harus disesuaikan dengan keterbatasan fiskal. Publik pun berharap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti, seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan ke Kas Daerah, serta pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih akuntabel dan tidak kembali membebani keuangan negara.

Romi, perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Tebo menanggapi permasalahan temuan tersebut,

"Kami akan susun laporan untuk Diknas Tebo tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, dan menggugat Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) karena sektor pendidikan adalah sangat riskan bila ditemukan indikasi penyelewengan anggaran", tutupnya.(crew)

Type above and press Enter to search.