![]() |
| Mantan Kades Sungai Pandan, AF dan mantan Bendaharanya PW resmi ditahan pihak Kejari Tebo terkait dugaan korupsi APBDes Sungai Pandan 2023-2024.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat. Prosesnya memerlukan waktu karena laporan masyarakat terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Setelah mekanisme tersebut dilalui, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat desa. Atas dasar itu, Kejari Tebo kemudian melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin, 27 Juli 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial AF, selaku Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Sungai Pandan.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan, pembuatan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Tebo telah memeriksa sebanyak 85 orang saksi dan menyita 378 barang bukti. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245.000.000 yang saat ini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurahman, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar.
“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” ungkap Abdurahman di hadapan wartawan, Senin (27/7/2026).
Terhadap kedua tersangka, Tim Penyidik Kejari Tebo melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Tebo guna kepentingan proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Tebo menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.(crew)
