TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Ketua DPRD Tebo Ingatkan OPD Segera Selesaikan Temuan BPK Untuk Hindari Resiko Hukum

Ilustrasi/teboonline.id

TEBOONLINE.ID – Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap entitas yang menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberikan waktu paling lama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo diminta segera menyelesaikan tindak lanjut atas temuan LHP BPK Perwakilan Provinsi Jambi terhadap pemeriksaan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, S.H., mengingatkan agar seluruh kepala OPD selaku pengguna anggaran maupun pihak rekanan yang tercantum dalam LHP BPK tidak menunda penyelesaian rekomendasi yang diberikan.

"Untuk menghindari resiko hukum, kepada para Kepala Dinas atau pengguna anggaran di lingkungan Pemkab Tebo serta pihak rekanan yang masuk dalam catatan LHP BPK agar segera menyelesaikan temuan-temuan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan," ujar Khalis Mustiko saat ditemui Teboonline.id di ruang kerjanya.

Menurut Khalis, rekomendasi BPK bukan hanya catatan administrasi, melainkan wajib ditindaklanjuti oleh setiap pihak yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia meminta seluruh OPD dan rekanan menunjukkan itikad baik dengan segera mengembalikan kerugian daerah, memperbaiki administrasi, maupun memenuhi rekomendasi lainnya sesuai isi LHP.

Ia juga menegaskan bahwa apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan, maka dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak diminta memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana rekomendasi BPK.

"DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara maksimal demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan," tutup Khalis Mustiko.(crew)

Type above and press Enter to search.