![]() |
| Ilustrasi. |
TEBOONLINE.ID – Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Team 08 Kabupaten Tebo, melayangkan ancaman keras terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo, Samin.
Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan manipulasi dan penggunaan Nomor Polisi (Nopol) yang tidak sesuai pada kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo. Berdasarkan investigasi lapangan, plat nomor dinas BH 1 W yang secara administratif resmi terdaftar untuk kendaraan mewah jenis Toyota Alphard, secara sengaja kedapatan terpasang pada mobil operasional jenis Toyota Fortuner.
Koordinator Team 08 Tebo, Hafizan Romy Faisal, menegaskan bahwa tindakan memanipulasi identitas kendaraan dinas ini merupakan preseden buruk yang sangat mencoreng citra birokrasi Pemda Tebo di mata publik.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius bagi pejabat yang bertanggung jawab. Ia menyatakan bahwa kendaraan dinas dibiayai oleh uang rakyat, sehingga sangat memalukan jika identitas fisiknya justru dimanipulasi secara terang-terangan untuk mengelabui publik atau petugas.
Dalam pandangan hukumnya, Hafizan Romy Faisal membedah sejumlah pasal krusial yang berpotensi menjerat Kabag Umum Samin atas tindakan tersebut. Pertama, dari segi hukum lalu lintas, Romy merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 280.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00. Memindahkan plat nomor kendaraan lain secara ilegal dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Tidak hanya mandek pada sanksi lalu lintas, Romy menggarisbawahi bahwa tindakan ini juga berpotensi kuat masuk ke ranah hukum pidana murni melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Romy secara spesifik menyoroti Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan Surat. Ia menjelaskan bahwa plat nomor merupakan bagian integral dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berstatus sebagai dokumen negara sah.
Berdasarkan pasal tersebut, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Romy menilai unsur kesengajaan dalam memindahkan plat BH 1 W ini memenuhi delik pemalsuan untuk menciptakan kesan legalitas yang keliru.
Hingga narasi berita ini diturunkan, Kabag Umum Setda Tebo, Samin, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pemindahan plat nomor tersebut. Atas situasi ini, Hafizan Romy Faisal menegaskan bahwa Team 08 Tebo tidak akan tinggal diam dan kini tengah merampungkan berkas laporan resmi untuk dilimpahkan ke pihak Polres Tebo.
Mereka juga mendesak Bupati Tebo untuk segera mengambil tindakan disiplin ASN yang tegas terhadap Kabag Umum, sementara publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini.(crew)
