TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kejari Tebo Sebut Mantan Kades Sungai Pandan dan Bendahara Masih Berstatus Saksi, Padahal Sudah Sita Rp 245 Juta

Konferensi Pers Kejari Tebo terkait hasil penyidikan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu.(poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Pengungkapan dugaan penyelewengan Anggaran Dana desa Sungai Pandan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, terus dilakukan secara maraton.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo berhasil menyita uang sebesar Rp245 juta yang diduga terkait penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr Abdurrahman, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui proses panjang sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

Sebelum masuk ke tahap penyidikan, kasus tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari Tebo menemukan adanya administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Abdurrahman saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Tebo, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kejari Tebo telah memanggil dua orang berinisial AF dan PW untuk mengembalikan uang yang menjadi temuan. Namun hingga tahun 2025, keduanya tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Kajari mengungkapkan, pada November 2025 ditemukan uang sebesar Rp245 juta yang berada dalam penguasaan AF dan PW. Dari jumlah tersebut, AF menguasai Rp195 juta, sedangkan PW sebesar Rp50 juta.

"Kami telah meminta agar uang tersebut segera dikembalikan. Namun hal itu sudah melewati tahun anggaran, sementara APBDes yang diperiksa merupakan tahun 2023 dan 2024," ujarnya.

Karena tidak adanya penyelesaian, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen, serta melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penyidikan, semakin terang bahwa telah terjadi penyelewengan terhadap keuangan APBDes Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu," katanya.

Untuk kepentingan pembuktian, Kejari Tebo bersama aparat desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan penyitaan terhadap uang Rp245 juta yang sebelumnya berada dalam penguasaan AF dan PW.

Uang tersebut kemudian dititipkan pada rekening penampung di Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga proses hukum selesai.

"Uang ini kami titipkan di rekening penampung atau RPL sampai proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan, persidangan hingga eksekusi. Nantinya uang tersebut akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas daerah," jelas Abdurrahman.

Meski demikian, AF dan PW hingga saat ini masih berstatus saksi. Kejari Tebo masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari tahapan yang diatur dalam SKB Tiga Menteri.

"Keduanya masih berstatus saksi karena kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Penetapan tersangka terhadap mantan perangkat desa maupun aparatur desa harus didukung bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Kajari, seluruh proses yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 dan 2024.(crew)

Type above and press Enter to search.