![]() |
| Ilustrasi. |
TEBOONLINE.ID – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2025 di Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Selasa (2/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu pemerhati sosial Kabupaten Tebo, M. Amin. Ia menduga realisasi program PSR yang dikelola oleh Koperasi Produsen Multi Pihak Mitra Makmur tidak dilaksanakan secara transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya, Amin menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program PSR di Desa Sapta Mulia. Program yang mencakup lahan seluas 70,7 hektare dengan alokasi anggaran sebesar Rp60 juta per hektare itu diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Koperasi Produsen Multi Pihak Mitra Makmur juga diduga telah bersekongkol dengan PT Mahfit Sumber Berkah yang bertindak sebagai vendor tunggal dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dugaan tersebut, menurut Amin, perlu didalami oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam realisasi program yang bersumber dari BPD PKS tersebut.
“Atas laporan yang kami sampaikan ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Tebo dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga ada kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan dana PSR di Desa Sapta Mulia,” ujar Amin.
Ia menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam penggunaan dana PSR, maka para pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah kita laporkan secara resmi ke Kejari Tebo terkait dugaan penyimpangan dana PSR di Desa Sapta Mulia. Kita percayakan kepada APH untuk melakukan penyelidikannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Produsen Multi Pihak Mitra Makmur maupun PT Mahfit Sumber Berkah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Kejari Tebo diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(crew)
