![]() |
| Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot pada saat menunjukan Barang bukti BBM ilegal.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan mengamankan dua unit mobil truk jenis Mitsubishi berwarna kuning di wilayah Kabupaten Tebo.
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap tindak pidana meniru atau memalsukan BBM serta kegiatan usaha hilir tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.
Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, menyampaikan bahwa dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapun empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mengangkut BBM jenis bensin, minyak tanah, dan solar olahan menggunakan dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel, yakni FE84G dengan nomor polisi BA 8557 OU dan FE74S dengan nomor polisi BH 9014 LU.
BBM tersebut diangkut dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan tujuan Muara Bungo tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 12.000 liter BBM jenis bensin dan minyak tanah olahan yang dimuat dalam tedmon dan drum, serta sekitar 11.000 liter solar olahan dalam tangki besi. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebo guna proses hukum lebih lanjut.(crew)
