TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

1 Tahun Tebo Maju, Pemda Tebo Diguncang Skandal Besar dan Dilaporkan Pasal Korupsi ke Kejaksaan

 

Ilustrasi.

TEBOONLINE.ID – 1 tahun 3 bulan Pemerintahan Tebo Maju dibawah pimpinan Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Pemda Tebo ternyata diguncang skandal besar. Mengapa tidak, puncak gunung es itu sendiri meletus dengan ditandai adanya aksi demonstrasi yang digelar oleh masyarakat Kabupaten Tebo.

Forum diskusi masyarakat Tebo (Fordmast) terdiri dari Tim 8, Media, LSM dan Mahasiswa serta masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis (21/05/2026. 

Aksi mereka menuntut transfaransi pemerintah kabupaten Tebo tentang postur anggaran APBD TA 2026 terkait hutang pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur yang tidak lagi sesuai dengan plafon ajuan awal senilai Rp 140 milyar tetapi justru hanya disetujui Rp 100 milyar saja.

Para demonstran juga menyinggung peran DPRD yang tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap Peraturan daerah tentang APBD dan penjabarannya. DPRD dianggap tidak tahu mekanisme dan skema hutang pinjaman daerah, hingga berkurangnya plafon pinjaman yang berdampak terhadap kegiatan yang telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah.

”Sebagaimana kita ketahui bahwa Bupati Tebo akan mengusulkan pinjaman kepada PT. SMI yang akan mengakibatkan chaos kepada keuangan daerah. Hari ini beban APBD ditengah efisiensi masih terbebani angsuran hutang Rp 28 Milyar. Faktanya, Bupati Tebo bukan meningkatkan PAD, namun malah meningkatkan hutang – piutang,” kata perwakilan mahasiswa Tebo, Rengky.

Menurut dia, APBD saat ini dalam kondisi tidak sehat lagi, tetapi ditambah beban hutang yang baru. ”Hari ini kami menolak keras hutang pinjaman PT. SMI itu. Demi kesehatan APBD TA 2027,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurachman tampak menemui langsung para demonstran. Kajari juga menerima langsung pengaduan tertulis yang disertai dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti.


Pembangkangan TAPD terhadap DPRD Kabupaten Tebo 

Tim 8 Tebo mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tebo melakukan pembangkangan terhadap DPRD Kabupaten Tebo karena tidak memenuhi panggilan Legislatif saat dimintai klarifikasi terkait pinjaman PT SMI.

Kemudian, tiba - tiba Pemda Tebo mengundang anggota DPRD Kabupaten Tebo yang dibalut dengan acara “Coffee Morning” yang digelar tertutup di Pendopo pada April 2026 yang dihadiri para Kepala OPD.

Forum itu diduga membahas pengalihan sejumlah proyek daerah menjadi usulan ke pemerintah pusat.

Sementara itu, Hafizan Romy Faisal, salah satu Tim 8 menegaskan bahwa langkah turun ke jalan ini diambil karena adanya indikasi kuat bahwa tata kelola anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo dilakukan secara serampangan dan tidak profesional.

"Kami melihat adanya dugaan tata kelola anggaran Pemda Tebo yang dilakukan secara amatiran, atau yang kami sebut sebagai manajemen token," ujar Romi. 

Padahal secara yuridis dan regulasi nasional, alur perencanaan pembangunan daerah memiliki mekanisme baku yang linier dan hierarkis. Perencanaan harus dimulai dari bawah (Bottom-up planning) melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat dusun, desa, kecamatan, hingga bermuara pada pengesahan bersama dalam Sidang Paripurna DPRD. 

"Kami menduga kuat proses legislasi anggaran ini cacat prosedur dan tidak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hafizan Romy Faisal.


Dugaan Pengingkaran Perda 

Delapan paket proyek yang telah tercantum dalam Perda APBD-P Tahun 2024 tidak direalisasikan hingga akhir tahun anggaran tanpa alasan kedaruratan yang sah.

Atas dasar dugaan pelanggaran prosedur administratif dan potensi penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) tersebut, Fordmast mendesak Kejaksaan Negeri Tebo beserta jajaran Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi untuk segera mengambil tindakan hukum tegas.


Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Pemeriksaan

Dalam laporan itu, Tim 8 Tebo menduga para pihak telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

*UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,

*PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

*UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan jabatan.(crew)

Type above and press Enter to search.