TEBOONLINE.ID - Penyidik Satreskrim Polres Tebo telah mengamankan Barang Bukti hasil tindak kejahatan lingkungan berupa kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lahan milik warga berinisial H, Jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap bahwa H selaku pemilik Lahan, menyediakan lahan milik pribadinya seluas kurang lebih 2 Hektar untuk dijadikan sebagai lokasi PETI yang menggunakan Excavator.
"Untuk perkiraan luasnya kurang lebih sekitar 1 atau 2 Hektar. Namun kita akan melibatkan BPN untuk menghitung lebih detailnya (Lokasi PETI,red)," ujar IPDA Wiliam Simbolon, KBO Satreskrim Polres Tebo saat ditanya berapa luas Lahan yang sudah rusak akibat PETI dilokasi tersebut.
Wiliam mengungkapkan bahwa dari hasil penindakan kegiatan PETI di jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari ini, berhasil diamankan 2 unit Excavator dimana 1 unit Excavator diamankan di Polsek Tebo Tengah dan 1 Unit Excavator lagi di Police Line karena kondisinya rusak dan masih dilokasi.
Sementara itu, pemilik Excavator yang sudah menjadi barang bukti tindak kejahatan lingkungan ini berinisial STI. Wiliam mengatakan bahwa pihaknya baru memeriksa saksi - saksi terdekat lokasi dan kemudian setelah itu bakal memeriksa pelaku PETI yang menggunakan Excavator tersebut.(crew)
