![]() |
| Excavator rusak diduga milik STI dilokasi PETI, informasinya akan dibeli oleh H, pemilik lahan yang rencananya akan digunakan untuk PETI dilokasi tersebut.(poto:supri/teboonline.od) |
TEBOONLINE.ID - Polres Tebo telah mengamankan 2 Unit Excavator yang diduga digunakan untuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Dompeng di lahan milik H, di jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
2 Unit Excavator ini, ditemukan dilokasi PETI dan 2 paket Mesin PETI. 2 Unit Excavator diantaranya 1 Unit diamankan di Mapolsek Tebo Tengah dan 1 unit lagi masih dilokasi karena rusak dalam kondisi di Police Line. Terungkap, 2 Unit Excavator ini diduga milik STI, ASN di Muara Bungo.
"2 unit Excavator dan 2 paket Mesin PETI berhasil diamankan dari lokasi PETI," ujar Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Rimhot Nainggolan.
Sementara itu, Teboonline.id mendapatkan informasi bahwa H yang nota bene pemilik lahan yang dijadikan sebagai lokasi PETI menggunakan Excavator ini, sebelum terungkap kegiatan PETI ini berencana akan membeli Excavator milik STI yang saat ini mengalami kerusakan dilokasi.
"Ya kabarnya Pak H mau beli alat berat yang rusak itu kisaran Rp 200 juta apa Rp 250 juta gitu, dugaannya ya mau untuk Dompeng dilokasi itu," sebut sumber yang tak mau disebut namanya.(crew)
