![]() |
| Ilustrasi. |
TEBOONLINE.ID - Polsek Rimbo Bujang saat ini tengah menangani dugaan penganiayaan yang melibatkan anak - anak dibawah umur yang terjadi di lokasi wisata Rivera Park jalan 12 desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang yang terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026.
Korban sebanyak 3 orang yang kesemuanya masih dibawah umur dan diduga pelakunya juga masih dibawah umur. Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka membenarkan insiden tersebut saat dikonfirmasi Teboonline.id.
Kapolsek menerangkan bahwa korban telah membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Mapolsek Rimbo Bujang dan sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah ada upaya damai. Namun, pihak korban tidak sepakat dengan upaya damai sehingga korban membuat Dumas ke Polsek Rimbo Bujang.
"Setelah korban membuat Dumas, diduga pelaku diketahui masih dibawah umur dan anak dari Karyawan Rivera Park," terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (04/04/2026).
Kapolsek pun menjelaskan bahwa terduga pelaku juga sudah diperiksa di Mapolsek Rimbo Bujang dan Senin besok, kedua belah pihak akan dilakukan medias.(crew)
