TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Polres Tebo Bakal Tetapkan Pemilik Excavator dan Pemilik Lahan PETI di Desa Sumber Sari Sebagai Tersangka


TEBOONLINE.ID - Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rimhot Nainggolan memberikan keterangan bahwa dua alat berat jenis Excavator berhasil diamankan pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo dari lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Dua alat berat jenis Excavator yang digunakan untuk aktifitas PETI di desa Sumber Sari ini, Satu Unit sudah diamankan di Polsek Tebo Tengah dan Satu Unit lagi masih berada dilokasi dan dipasang Garis Polisi atau Police Line karena kondisinya rusak.

Selain dua unit Excavator, Polisi juga mengamankan dua set alat diantaranya Mesin berupa Keong untuk kegiatan PETI yang didapati pada dua titik lubang PETI di jalan Ambon Leter O tersebut. 

Kasat menyebutkan bahwa pemilik dua unit Excavator ini berinisial STI dan pemilik lahan berinisial H. Istri H pemilik lahan yang digunakan untuk kegiatan PETI di jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari ini, sudah hadir di Polres Tebo untuk memberikan keterangan sesuai apa adanya kepada Penyidik.

"Dalam tindak pidana seperti PETI ini, Pemilik lahan (H), dan Pemilik Excavator (STI), Pemodal dan Pekerja akan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kasat Rimhot Nainggolan pada Teboonline.id, Senin (27/04/2026).

Kasat menceritakan sempat terjadi insiden kecil saat pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo hendak membawa Satu Unit Excavator ke Polsek Tebo Tengah dari lokasi PETI, ada oknum Brimob yang menghadang diperjalanan.(crew)


Type above and press Enter to search.