![]() |
| 4 Calon Kades Purwodadi saat penetapan nomor urut.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Tahapan penting Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Purwodadi, Kecamatan Rimbo Bujang, resmi memasuki agenda penetapan nama calon dan nomor urut. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Panitia Pilkades, Kuswanto, menegaskan bahwa seluruh calon yang telah ditetapkan tidak diperkenankan mengundurkan diri.
“Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), setelah penetapan calon, tidak ada lagi yang boleh mundur. Jika ada yang mundur, panitia berhak memberikan sanksi denda sebesar Rp20 juta,” tegas Kuswanto. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sekaligus dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh calon kepala desa.
Adapun empat calon kepala desa yang telah ditetapkan, yakni:
Nomor urut 1: Budiarto
Nomor urut 2: Elward Agus Priyanto
Nomor urut 3: Suradi
Nomor urut 4: Bisri
Sementara itu, Camat Rimbo Bujang, Siti Fatimah, dalam sambutannya menekankan pentingnya profesionalitas panitia dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Karena di tangan panitia, Pilkades ini akan tercipta sebagai proyek percontohan (pilot project) di kecamatan yang berjalan secara akuntabel, aman, dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada panitia dan pengawas yang telah menjalankan tahapan Pilkades dari awal hingga saat ini, serta kepada pemerintah desa yang dinilai mampu menyelenggarakan Pilkades dengan anggaran yang efisien.
Lebih lanjut, Camat mengingatkan agar seluruh elemen desa tetap menjaga netralitas. Ia menegaskan bahwa perangkat desa seperti kepala dusun (Kadus), lembaga adat, RT, BPD, BKMT, dan LKD tidak diperbolehkan menjadi tim sukses salah satu calon.
“Kita harus menempatkan posisi di tengah, tidak memihak. Jadilah contoh bagi masyarakat dalam menciptakan Pilkades yang santun dan kondusif,” pesannya.
Ia juga mengajak masyarakat Purwodadi untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026, seraya berharap tingkat partisipasi mencapai 100 persen, mengingat ini merupakan Pilkades perdana di desa tersebut.
“Kepada para calon, saya harap dapat menjaga kondisi desa tetap aman, damai, dan tenteram. Sampaikan visi dan misi untuk 8 tahun ke depan, dan saya yakin semua calon akan menepati janji jika terpilih,” tambahnya.
Terkait daftar pemilih, Camat menekankan agar panitia benar-benar memastikan keakuratan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diketahui jumlah DPS saat ini mencapai 2.424 pemilih, dengan pleno penetapan DPT dijadwalkan pada 17 April 2026.
Dengan komitmen bersama dari panitia, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan Pilkades Purwodadi dapat berlangsung aman, jujur, dan demokratis.(crew
