![]() |
| 2 unit Excavator diamankan dari lokasi PETI di lahan milik H di jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan telah memanggil dan memeriksa Kepala Dusun, Ketua RT dan Plt Kades Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu, pada Senin (27/04/2026).
Pihak Pemdes Sumber Sari ini kata Kasat, hadir di Polres Tebo untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) menggunakan Excavator di Jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu.
"Kita meminta keterangan para saksi yang dekat dengan lokasi (PETI Desa Sumber Sari,red) diantaranya Kades, Kadus dan RT, termasuk istri H pemilik lahan juga diperiksa mewakili Suaminya," ujar Kasat Reskrim pada Teboonline.id, Senin kemarin.
Dari hasil penegakan hukum kegiatan PETI di Sumber Sari ini, Polisi berhasil mengamankan 2 Unit Excavator yang diketahui milik STI, warga Muara Bungo yang belakangan diketahui berstatus ASN di Kabupaten Bungo.
Saat ini, 1 Unit Excavator diamankan di Mapolsek Tebo Tengah dan 1 lagi masih dilokasi di Police Line karena Excavator tersebut saat ditemukan dalam keadaan rusak. Terungkap bahwa kegiatan PETI yang menggunakan Excavator tersebut diatas tanah milik H.
Sementara itu, Plt Kades Sumber Sari, Sutikno pada Teboonline.id membenarkan bahwa dirinya bersama Kadus, RT dan N istri H pemilik lahan, Senin kemarin diperiksa di Polres Tebo.
"Saya sampaikan apa adanya kepada Polisi saat diminta datang ke Polres Tebo, lahan itu (Lokasi PETI,red) punya pak Harto. Sama juga keterangan yang disampaikan Kadus sama RT kalau lokasi PETI itu punya pak Harto. Kami selaku pihak Desa memang selama ini tidak tahu kalau ada kegiatan PETI di tanah pak Harto itu," beber Plt Kades.(crew)
