TEBOONLINE.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menyoroti rencana penggunaan pinjaman daerah dari PT SMI sebesar Rp 46 Miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur jalan.
Dalam Hearing bersama Dinas PUPR-PR tertanggal 7 April 2026 itu, Komisi III menegaskan agar alokasi anggaran tersebut dapat dibagi secara proporsional dan menyentuh wilayah yang membutuhkan, khususnya Kecamatan VII Koto Ilir.
Anggota Komisi III DPRD Tebo dari Fraksi Demokrat, Pahlepi, menekankan bahwa minimal Rp 6 miliar dari total pinjaman tersebut harus dialokasikan untuk pembangunan jalan di VII Koto Ilir.
Menurutnya, kondisi infrastruktur di wilayah tersebut masih memerlukan perhatian serius agar konektivitas antarwilayah dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Dari total pinjaman Rp 46 Miliar untuk pembangunan jalan, kami menilai minimal Rp 6 Miliar harus dialokasikan ke Kecamatan VII Koto Ilir. Ini penting sebagai bentuk pemerataan pembangunan dan memastikan manfaat pinjaman daerah benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Pahlepi, kepada Wartawan usai hearing bersama Dinas PUPR- PR Tebo tentang LKPJ Bupati Tebo Tahun anggaran 2025.
Ia berharap Dinas PUPR-PR dapat mempertimbangkan rekomendasi tersebut dalam penyusunan prioritas kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Demokrat lainnya, Ahmad Faisol, turut menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
Ia menilai alokasi minimal Rp 6 Miliar untuk Kecamatan VII Koto Ilir merupakan langkah yang realistis dan sejalan dengan kebutuhan di lapangan. Menurutnya, wilayah tersebut masih membutuhkan peningkatan kualitas infrastruktur jalan untuk menunjang mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pada prinsipnya kami sependapat dengan yang disampaikan rekan kami, Pahlefi. Dari total pinjaman Rp 46 Miliar itu, sudah sewajarnya ada porsi yang jelas untuk VII Koto Ilir. Minimal Rp 6 miliar merupakan angka yang rasional agar pembangunan jalan di wilayah tersebut bisa benar-benar terlaksana,” ujar Ahmad Faisol.
Ia juga menambahkan bahwa pembagian alokasi pinjaman daerah harus mempertimbangkan asas pemerataan pembangunan antarwilayah. Dengan demikian, manfaat pinjaman tidak hanya terpusat pada kawasan tertentu, tetapi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Kabupaten Tebo.(crew)
