![]() |
| Jay Saragih, Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Tebo.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID — Isu batalnya aksi demonstrasi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana zakat di Kabupaten Tebo, dibantah oleh sejumlah aktivis. Mereka menegaskan bahwa rencana aksi pada 8 April 2026 mendatang tetap akan dilaksanakan sebagai bentuk desakan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Hal itu ditegaskan oleh Jay Saragih, penggiat anti korupsi Kabupaten Tebo. "Kita tetap konsisten, kita tetap akan menggelar aksi terkait dugaan korupsi BAZNAS Tebo, info batal demo itu tidak benar," tegas Jay Saragih, Minggu (05/04/2026).
“Aksi tetap jalan. Ini soal uang umat, harus jelas dan terbuka. Kami minta audit dan penjelasan resmi,” tegasnya.
Jay Saragih mengungkapkan bahwa ada nuansa yang kental seperti dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan iuran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo yang saat ini menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024, beban pegawai tercatat mencapai Rp438.017.341.408,80 atau meningkat 15,30% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp379.877.519.526,20.
Di sisi lain, kebijakan pemotongan zakat ASN sebesar 2,5% mengacu pada Peraturan Bupati Tebo Nomor 09 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbup Nomor 34 Tahun 2022, yang mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bagi ASN muslim.
Dalam aturan tersebut, zakat dikenakan dari penghasilan bruto yang meliputi gaji pokok, tunjangan, sertifikasi, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan dasar Nishab sebesar 85 gram emas atau setara Rp79.748.415 per tahun (Sekitar Rp6,6 juta per bulan). Sementara untuk tahun 2025 dan 2026, tim masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Namun demikian, fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah ASN yang dikonfirmasi Teboonline.id mengaku pemotongan zakat sebesar 2,5% dilakukan secara otomatis setiap bulan tanpa pemahaman yang jelas terkait perhitungan maupun akumulasi kewajiban zakat mereka.
“Gaji pokok saya sekitar 3 jutaan, ditambah TPP sekitar 1 juta. Tapi tetap dipotong. Kami juga tidak tahu detail perhitungannya,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
ASN lainnya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana yang telah dipotong tersebut.
“Yang kami tahu hanya terpotong. Soal total dana dan penggunaannya, kami tidak tahu. Mungkin Bakeuda yang tahu,” ungkapnya.
Lonjakan Pendapatan dan Belanja BAZNAS
Berdasarkan laporan keuangan BAZNAS Tebo, pendapatan tahun 2024 tercatat mencapai Rp4.076.553.665, meningkat signifikan dari tahun 2023 yang sebesar Rp1.935.870.639.
Namun, yang menjadi sorotan adalah belanja pegawai BAZNAS yang juga mengalami lonjakan lebih dari 100% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, ditemukan adanya lima rekening kas yang digunakan, terdiri dari dua rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan tiga rekening di Bank BPD Jambi.
Potensi Masalah dan Tuntutan Transparansi
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana zakat ASN, terutama terkait:
Mekanisme pemotongan otomatis tanpa sosialisasi menyeluruh.
Ketidakjelasan transparansi pengumpulan dan distribusi dana.
Lonjakan signifikan pada belanja internal lembaga.
Terkait hal ini Ketua BAZNAS Tebo, Amin Zubaedi, saat dikonfirmasi Teboonline.id dengan mengunjungi kediamannya di jalan Pattimura Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang pada Minggu (05/04/2026), tidak berhasil.(crew)
