TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Waduh, Proyek Multiyears di Tebo Diduga Pakai Material Galian C Ilegal, Petral Lapor Polisi

 

Diduga memakai material galian C ilegal, proyek preservasi jalan batas Kabupaten Batanghari - Kabupaten Tebo menjadi sorotan berbagai pihak.(poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Proyek Preservasi Jalan Batas Kabupaten Batanghari – Kabupaten Tebo ruas Sei Bengkal–Muara Tebo yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), menjadi sorotan. 

Paket tahun jamak dengan total nilai Rp 116.985.782.000 itu diduga menggunakan material galian C ilegal berupa pasir tanpa izin resmi alias ilegal. 

Berdasarkan dokumen ruang lingkup pekerjaan, proyek ini dilaksanakan dalam tiga tahun anggaran, yakni 2025, 2026, dan 2027, dengan total target penanganan sepanjang 52,82 kilometer.

Pekerjaan tahun Anggaran 2025 meliputi Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Strategis (ProPN) sepanjang 6,80 km dengan alokasi Rp 1.827.792.000. Rehabilitasi Mayor Jalan sepanjang 4,30 km dengan alokasi Rp 20.432.608.000, Rehabilitasi Minor Jalan sepanjang 4,30 km dengan alokasi Rp 20.432.608.000.

Tahun Anggaran 2026 meliputi Rutin Jalan (7696.RDC) sepanjang 24,26 km dengan alokasi Rp 2.882.952.000. Pekerjaan rehabilitasi lanjutan dengan alokasi Rp 68.364.382.000.

Tahun Anggaran 2027 meliputi Penanganan sepanjang 23,46 km dengan alokasi Rp 19.535.073.000. Tambahan pekerjaan minor sepanjang 1,30 km dengan total akumulasi alokasi mencapai Rp 11,10 miliar.

Total keseluruhan anggaran tercatat sebesar Rp 116.985.782.000. Dalam dokumen juga disebutkan dukungan peralatan, material, personel, dan fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.

Ditengah pelaksanaan proyek, muncul dugaan material pasir yang digunakan berasal dari tambang galian C ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah tambang pasir berizin di Kabupaten Tebo sangat terbatas, bahkan bisa dihitung jari. Sementara kebutuhan material untuk proyek sepanjang puluhan kilometer tersebut terbilang besar.

Apabila terbukti menggunakan material galian C tanpa izin resmi atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), pihak yang terlibat terancam sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang dari kegiatan ilegal.

Tak hanya itu, kontraktor maupun pihak pembeli material juga berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan apabila terbukti mengetahui atau patut menduga material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Paket preservasi jalan ini diketahui dikerjakan oleh kontraktor asal Jambi, H Andi, melalui PT Sinar Karya, dengan pengawasan PT Bermuda Konsultan, badan usaha yang mencatatkan alamat di Gorontalo. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas maupun PPK terkait sumber material yang digunakan.

Sementara itu, DPP Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (PETRAL) bergerak dengan langsung membuat laporan resmi ke Polres Tebo. 

"Sudah, sudah kita laporkan ke Polres Tebo, lengkap dengan semua bukti-bukti investigasi kita. Tuntutan kita jelas, agar Polres Tebo turun ke lapangan dan menghentikan operasional galian C tersebut," kata Hafizan Romi, Sekretaris DPP PETRAL, dalam keterangan resminya. 

Selain itu, PETRAL juga mendesak agar Polres Tebo segera memeriksa PT Sinar Karya selaku pelaksana proyek Rp 116 M tersebut atas dugaan penggunaan material galian C ilegal. Hingga memulai proses penyelidikan atas dugaan penggelapan atau tidak terserapnya pajak dari aktivitas illegal tersebut. 

PETRAL mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait segera melakukan audit lapangan dan penelusuran asal-usul material proyek. Mengingat besarnya nilai anggaran dan sumber dana dari SBSN, transparansi serta kepatuhan hukum dinilai menjadi hal mutlak dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.(crew)

Type above and press Enter to search.