TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kepala SD Negeri 116/VIII Pemayongan Dipolisikan Terkait Dugaan Pungli dan Dugaan Penyimpangan Dana BOS

 

Baju Biru sebelah kiri, Syaiful Amri Kepsek SD negeri 116/VIII Pemayongan.(poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA-TIPIKOR), resmi melaporkan Kepala Sekolah SD Negeri 116/VIII Pemayongan Kecamatan Sumay, Syaiful Amri, atas Dugaan Pungutan Liar dan dugaan Penyalahgunaan Dana BOS yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, Gema-Tipikor telah melakukan Audiensi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo dengan pihak sekolah SD Negeri 116/VIII Pemayongan yang difasilitasi oleh Sekdis, Kabid PUAP dan dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah Saiful Amri, namun pihak Komite tidak ada satupun yang ikut hadir.

Untuk diketahui, Pungutan uang komite bagi siswa wali murid di patok sebesar Rp.60.000/bulannya ditambah lagi uang bangunan sebesar Rp.700.000 untuk siswa SMP dan Rp.600.000 untuk siswa SD serta Pungutan Buku dan Baju bagi Siswa baru.

Jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik Sekolah tersebut sebanyak 762 Siswa, 424 siswa laki-laki dan 338 siswa perempuan. Dan sekolah tersebut memiliki 5 (lima) tempat kelas jauh yang tersebar di wilayah Desa Pemayongan. Namun fakta di lapangan, diduga masih ada beberapa siswa yang belum terdaftar di Dapodik sekolah tersebut.

Menanggapi dugaan dan Permasalahan tersebut, Saiful pun turut menjelaskan tentang kondisi guru dan siswa di sekolah yang di pimpinnya. "Ada yang masih proses pindah sekolah, dan urusan administrasi kependudukan," terang Saiful.

Soal dugaan pungutan liar yang terjadi di SDN 116/VIII Pemayongan dan SMP Negeri Pemayongan Kelas Jauh yang mengatasnamakan Komite Sekolah, Syaiful menyebut bahwa dirinya tidak pernah memberikan Surat Keputusan (SK) Komite disana. Mereka ditunjuk sendiri oleh masyarakat setempat.

Hendriyanto selalu pelapor, melalui DR.M.Azri SH.MH kepada Teboonline.id mengatakan bahwa sesuai dengan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 27 Mei 2025 memutuskan pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar (SD-SMP) baik di sekolah negeri maupun swasta, Tidak boleh ada pungutan apapun sejenisnya.

"Kami berharap kepada Polres Tebo sub Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar serius untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kami," tutupnya.(crew)

Type above and press Enter to search.