![]() |
| Memakai Kaos Merah sebelah kanan, Kades Semambu Kecamatan Sumay, Hariantoni.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Kepala Desa Semambu, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Hariantoni, menegaskan bahwa ia sampai saat ini masih terus memperjuangkan nasib karyawan PT Tebo Alam Lestari (TAL) yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
PT TAL bergerak dalam bidang perusahaan perkebunan Sawit ini diketahui beroperasi diwilayah Pemerintahan Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Menurut Hariantoni, terdapat lima tuntutan utama yang diajukan karyawan kepada pihak perusahaan, yakni kejelasan status pekerjaan, upah yang belum sesuai UMP, pengaturan jam kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta penyediaan APD (Alat Pelindung Diri).
"Selaku Pemerintah Desa, saya berharap agar kedua belah pihak dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan atau konflik yang sedang terjadi sehingga tidak berkepanjangan. Karena Karyawan PT TAL mayoritas adalah warga saya dan PT TAL juga berada diwilayah Pemerintahan desa Semambu," ujar Kades Semambu, Selasa (03/03/2026).
Sudah pernah dilakukan pertemuan, PT TAL melalui Manajernya, Ginting disebut berjanji akan mendaftarkan 224 karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan 36 orang diantaranya dikabarkan telah didaftarkan. Namun, posisi Manajer PT TAL tersebut saat ini telah digantikan oleh Harris Sibuea.
Saat Teboonline.id mendatangi kantor PT TAL mencoba konfirmasi kepada Manajer PT TAL, Harris Sibuea, terkait persoalan pemecatan dan tuntutan Karyawan PT TAL, tidak berada ditempat.
Sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak aksi mogok kerja dilakukan, seluruh karyawan yang ikut mogok diduga diberhentikan secara sepihak. Aksi mogok kerja tersebut dipicu oleh tuntutan hak karyawan yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Bahkan, polemik tersebut telah dibawa ke Dinad Nakertrans Kabupaten Tebo melalui aksi demonstrasi beberapa hari lalu. Namun, menurut keterangan karyawan, rekomendasi dari Dinad Nakertrans belum diindahkan oleh pihak perusahaan.
Ketua Asosiasi pekerja juga membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut para karyawan telah bekerja cukup lama di perusahaan, mulai dari satu tahun hingga ada yang mencapai sepuluh tahun masa kerja.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Adi Muslim menegaskan bahwa KSPSI yang dipimpinnya merupakan organisasi yang legal dan berbadan hukum. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah kembali melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tebo Komisi II untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, serta Bupati Tebo melalui Depnakertrans.
Para karyawan berharap perusahaan dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan bersedia duduk bersama guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.(crew)
