![]() |
| (Property: teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Dugaan Pengalihan Alur Sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang diduga tidak berizin, mendapatkan perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, yang merupakan organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar dan tertua di Indonesia.
Beberapa waktu yang lalu Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo, turun untuk melakukan Verifikasi Lapangan ke lahan milik Bagong tempat dimana terjadinya dugaan pengalihan alur Sungai.
Hasilnya benar ditemukannya tanda - tanda adanya pengalihan alur Sungai dengan ciri - ciri adanya penimbunan Alur Sungai yang alami secara permanen dengan menggunakan alat berat dan alur Sungai dialihkan ke tempat yang baru.
Menyikapi adanya informasi terkait dugaan pengalihan alur sungai alam di wilayah Jambi (Dugaan Pengalihan Alur Sungai di lahan Bagong,red), Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai bahwa sungai adalah entitas ekologis dan kekayaan negara yang memiliki fungsi sosial serta lingkungan yang sangat vital khususnya bagi masyarakat.
Sehingga urai Oscar lagi, tidak boleh diperlakukan sebagai properti pribadi yang alurnya dapat diubah atau ditutup sesuka hati demi kepentingan pembangunan tertentu. Meskipun saat ini peruntukan dari aktivitas tersebut belum terkonfirmasi secara jelas.
WALHI Jambi menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian karena setiap intervensi terhadap bentang alam, khususnya alur sungai, wajib didasarkan pada kajian hidrologi yang mendalam serta harus mengantongi izin resmi dari otoritas wilayah sungai dan dokumen lingkungan yang valid sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
"WALHI Jambi mendesak adanya transparansi publik dari pengembang maupun instansi terkait mengenai legalitas dan tujuan aktivitas tersebut," tegas Oscar pada Teboonline.id, Rabu (18/02/2026).
Mengingat perubahan alur sungai tanpa perhitungan teknis yang matang berpotensi besar memicu bencana ekologis seperti banjir dan kerusakan ekosistem air yang merugikan warga di wilayah hulu maupun hilir.
"Oleh karena itu, WALHI Jambi meminta Pemerintah Daerah bersama Balai Wilayah Sungai dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit lapangan guna memastikan tidak ada aturan yang dilangkahi, dengan penekanan bahwa pembangunan dalam bentuk apa pun tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan warga," tutup orang nomor satu di WALHI Jambi ini.(crew)
