TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Tim Gakkum Selidiki Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi Milik Bagong

Tim Gakkum Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo dan Pemerhati Lingkungan dan Sosial saat tinjau lapangan melakukan verifikasi adanya dugaan pengalihan Sungai di lahan pribadi milik Bagong di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.(poto:andi/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Tim Penegak Hukum (Gakkum) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pasa Kamis (12/02/2026) turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual adanya dugaan pengalihan Sungai di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu.

Turunnya Gakkum Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo ini, sebagai respon cepat dan tanggap menindaklanjuti laporan Pemerhati Lingkungan dan Sosial terkait dugaan pengalihan Sungai di Lahan pribadi milik Setiardi alias Bagong.

Pantauan Teboonline.id, turunnya Tim Gakkum dilokasi terjadinya dugaan pengalihan Sungai dipimpin oleh Kabid Penataan dan Pentaatan, Arif Budiman dan didampingi Pemerhati Lingkungan dan Sosial, Supriyadi, staf kantor Camat Rimbo Bujang dan Kades Sido Rukun serta Kuasa Hukum dari Setiardi alias Bagong, pemilik lahan.

"Saat ini kita sedang melakukan verifikasi lapangan atas laporan dugaan pengalihan Sungai di Lahan pribadi milik mas Bagong, untuk hasilnya nanti kita laporkan dulu ke atasan," ujar Arif Budiman dilokasi.

Sementara itu, Pemerhati Lingkungan dan Sosial, S.Supriyadi mengatakan bahwa pengalihan Sungai merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melawan hukum. Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang isinya setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki persetujuan lingkungan.

Kemudian, Pasal 109 UU 32/2009 yang mengatur tentang Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dipidana dengan Penjara 1–3 tahun dan Denda Rp 1 Miliar – Rp 3 Miliar.

"Apabila terbukti pemilik lahan tidak memiliki dokumen UKL-UPL dan melakukan pemindahan Sungai, maka kegiatan tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009, UU 17 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2011, dengan konsekuensi sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan pemulihan lingkungan, serta sanksi pidana," jelas Supri.(and)

Type above and press Enter to search.