TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Sosialisasi : Pengelola Sawit di Kawasan Hutan VII Koto Ilir Wajib Setor PNBP Rp 39/Kg, Ini Kesepakatannya



TEBOONLINE.ID – Pengelola keterlanjuran di kawasan hutan Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 39 per kilogram buah sawit kepada negara.

Ketentuan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi PNBP bagi keberlanjutan pengelolaan hutan yang digelar di Aula Kantor Camat VII Koto Ilir, Selasa (11/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri Camat VII Koto Ilir, Direktur PT THC Tebo, Kepala KPH IX Tebo Barat, Kapolsek VII Koto Ilir, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan, para kepala desa se-VII Koto Ilir, masyarakat pengelola keterlanjuran, serta tokoh masyarakat.

Wajib Setor Rp 39 per Kilogram Sawit

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa setiap pengelola keterlanjuran yang memanfaatkan kawasan hutan dan memperoleh hasil produksi sawit, diwajibkan menyetor PNBP sebesar Rp 39 per kilogram kepada negara.

Besaran tersebut merupakan bentuk kewajiban penerimaan negara atas pemanfaatan kawasan hutan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Secara prinsip, masyarakat pengelola keterlanjuran menyetujui kewajiban penyetoran PNBP sebesar Rp 39 per kilogram, dengan ketentuan mekanisme yang jelas,” ujar Camat VII Koto Ilir, Antoni Faksi, Kamis (26/02/2026).

Mekanisme Akan Dimusyawarahkan

Adapun teknis penyetoran akan diatur lebih lanjut melalui musyawarah mufakat agar sesuai dengan regulasi dan memiliki kepastian hukum.

Dalam pelaksanaannya, penyetoran PNBP akan bekerja sama dengan koperasi sebagai pemegang SIPUH, dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, usulan Ketua Lembaga Adat Kecamatan terkait wilayah Ka Aek Bebungo Pasir, Ke Darat Bebungo Kayu, dan Kelaut Bebungo Karang akan menjadi bahan pertimbangan dan akan dibahas bersama kepala desa se-Kecamatan VII Koto Ilir.

Wajib Patuhi Ketentuan

Pasca sosialisasi ini, masyarakat pengelola keterlanjuran diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyetoran melalui pemilik SIPUH yang telah ada.

"Dengan adanya kesepakatan ini, saya selaku Camat mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo berharap pengelolaan kawasan hutan di VII Koto Ilir berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi resmi kepada negara melalui mekanisme PNBP ditengah - tengah efisiensi yang terjadi saat ini," jelas Camat sambil menyebut pihaknya juga akan melakukan pendampingan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tebo.(crew)

Type above and press Enter to search.