TEBOONLINE.ID - Pelaku pengalihan alur sungai, Darmo Phang di duga telah melakukan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup, belum memberikan klarifikasinya di hadapan Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Senin 2 Februari 2026 kemarin.
Namun, Dharmo Phang tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) LHP Kab Tebo melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Arief Budiman, Selasa, 3 Februari 2026.
"Informasinya, surat pemanggilan sudah diterima langsung oleh Darmo Phang," sambungnya.
Arief mengatakan, Darmo Phang tidak hadir memberikan klarifikasi pengalihan alur sungai di area perkebunan sawitnya, tidak hadirnya Darmo phang, kemarin tanpa alasan.
Namun demikian Arief menegaskan, segera melayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua, dijadwalkan oleh PPNS pada pekan depan.
Darmo Phang sudah dilakukan pemanggilan dengan surat resmi untuk hadir pada Senin, 2 Februari 2026,surat panggilan dikirimkan melalui karyawannya bernama Kirman. Tapi sampai sore kemarin, pihaknya menunggu yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan melakukan pemanggilan yang kedua.
"Dijadwalkan untuk pemanggilan kedua kemungkinan pada minggu depan," pungkas Arief.(crew)
