TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi Milik Bagong di Rimbo Ulu, Dilaporkan ke DLHHUB Kabupaten Tebo

Pemerhati Lingkungan dan Sosial, Shahril RA Permata saat menyampaikan Laporan dugaan pengalihan Sungai di Lahan milik Bagong di desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu ke Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo diterima langsung oleh Kepala Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto.(poto:supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Sejumlah pemerhati lingkungan dan Sosial, melaporkan dugaan pengalihan aliran Sungai yang terjadi di lahan pribadi milik seorang warga bernama Setiardi alias Bagong.

Sungai yang diduga dialihkan tersebut berada di jalan Telanaipura desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. 

Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo karena diduga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Menurut keterangan pemerhati lingkungan dan Sosial, Shahril RA Permata, dugaan pengalihan aliran sungai tersebut dilakukan dengan mengubah jalur alami sungai.

“Meski berada di lahan pribadi, sungai merupakan bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara dan pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sepihak. Setiap perubahan alur sungai harus melalui izin dan kajian lingkungan,” ujar Shahril usai menyampaikan laporan ke Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo, pada Jumat (06/02/2026).

Pemerhati lingkungan menilai bahwa tindakan pengalihan sungai tanpa prosedur yang benar dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan lain yang mengatur perlindungan sempadan sungai dan kelestarian lingkungan hidup.

Atas dasar itu, mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis terkait untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi perizinan, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bagong, pihak pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan sungai tersebut.

Kepala Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto merespon adanya informasi yang masuk ke Dinas LH terkait dugaan pengalihan Sungai di desa Sido Rukun.

"Menindaklanjuti informasi dan laporan dugaan pengalihan Sungai ini, rencana hari Rabu besok (11/02/2026) kita turun ke lokasi," tutup Eryanto.(crew)

Type above and press Enter to search.