TEBOONLINE.ID - Sidak Komisi III DPRD Tebo bersama OPD terkait di dua lokasi berbeda di desa Kunangan dan desa Muaro Ketalo kecamatan Tebo ilir kabupaten Tebo menemukan dua pelanggaran terkait kerusakan lingkungan yang terjadi disana. Atas preseden buruk itu, dinas lingkungan hidup dan perhubungan kabupaten Tebo menyatakan perkara pengalihan sungai dilahan perkebunan pengusaha sawit asal provinsi Riau, Darmo Phang akan dilakukan penindakan hukum.
”Secara yuridis formal (UU tentang lingkungan hidup) jelas, temuan pelanggaran pengalihan sungai dikebun sawit Darmo Phang kita pastikan penindakan secara hukum berdasar undang – undang lingkungan. Karena kewenangan LH dibidang lingkungan,” tegas kepala dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan kabupaten Tebo, Drs. Eryanto, MM, pada Jum’at (28/1/2026).
Menurutnya, tindakan pengalihan alur sungai, jika di lihat dari regulasi, sudah menyalahi ketentuan Undang – undang lingkungan hidup. PPNS akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan.
”Kita harus tindak sesuai regulasi dengan membuat BAP dahulu. Setelah itu memberikan sanksi teguran dan sanksi denda. Pembayaran denda jelas menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP), kalau dia tidak memenuhi itu, ancaman serius sanksi pidana,” katanya.
Dikatakan Eryanto, PPNS penegakkan hukum (Gakkum) lingkungan hidup sudah mengatur jadwal melakukan pemanggilan pemilik kebun itu. ” Rencananya pada Senin depan kita akan panggil Dharmo Phang,” katanya.(crew)
