![]() |
| Shahril RA Permata, Pemerhati Lingkungan dan Sosial.(poto:dok/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Pemerhati Lingkungan dan Sosial, Shahril RA Permata menyatakan sikapnya terhadap persoalan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sungai Pandan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 691 Juta.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut pun menyeret nama Kepala Desa yang menjabat saat itu berinisial A.
Kemudian, akibat dugaan korupsi DD tersebut, A pun dicopot dari jabatan Kades Sungai Pandan pada tanggal 4 Desember 2025 dan digantikan oleh Pejabat Sementara (PJ) Kades, Muhtadi.
Menurut Shahril, ia mendukung penuh pihak Kejari Tebo yang merespon langsung laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi Dana Desa Sungai Pandan yang mengungkapkan adanya temuan diantaranya adalah Rp 275 juta tahun anggaran 2023 dan Rp 416 juta tahun anggaran 2024.
Namun, kata Shahril, pihak Kejari Tebo jangan terlalu lama berdiri untuk menunggu pengembalian keseluruhan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) desa Sungai Pandan yang nilainya cukup fantastis karena yang diduga dikorupsi ini adalah level Dana Desa.
"Mantan Kades Sungai Pandan itu (A,red) harus diproses hukum oleh pihak Kejari Tebo karena ini adalah preseden buruk dan carut marut terhadap Pemerintahan Desa dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tebo," ujar Shahril.
Penindakan hukum tidak boleh pilah pilih, oknum Kades yang diduga korupsi Dana Desa pun harus diproses hukum terlepas apakah dia mengembalikan atau tidak temuan LHP itu.
Pihak Kejari Tebo dan Inspektorat sudah berkolaborasi dengan menerapkan aturan SKB 3 Menteri dan Kejaksaan Agung dengan memberikan waktu selama 60 hari kepada mantan Kades Sungai Pandan untuk mengembalikan Dana Desa yang diduga dikorupsi, tapi mantan Kades tidak juga mengindahkan dan hanya bisa mencicil.
"Oknum Kades Sungai Pandan juga tidak mengindahkan waktu yang diberikan untuk mengembalikan temuan LHP secara keseluruhan, jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak Kejari Tebo untuk tidak memproses hukum mantan Kades Sungai Pandan," pungkas Shahril.(crew)
