![]() |
| Kajari Tebo Dr Abdurrahman memasukan Narkotika kedalam Blender untuk dimusnahkan.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Dr Abdurrahman, memimpin pelaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht,red), di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis (18/12/2025).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tebo, Hari Anggara, SH, MH menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam, serta senjata api rakitan.
Rinciannya yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 289,7 gram (dua ratus delapan puluh sembilan koma tujuh puluh lima gram) dan narkotika jenis ganja seberat 6,96 gram (enam koma sembilan puluh enam gram).
Selain itu, turut dimusnahkan senjata tajam berupa 5 (lima) bilah parang, 3 (tiga) buah tojok, 3 (tiga) buah dodos, 5 (lima) buah egrek, serta 2 (dua) buah pisau.
Pada kegiatan ini, juga dimusnahkan 2 buah senjata api rakitan jenis kecepek.
Hari menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender, kemudian hasilnya dibuang ke closet kamar mandi Kejaksaan Negeri Tebo.
Sementara itu, barang bukti tindak pidana umum lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar.
Kajari Tebo, Dr Abdurachman mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua sampai tiga kali dalam setahun.
Dikatakanya bahwa ini adalah tugas Kejaksaan dimana jika perkaranya telah inkracht, barang buktinya harus dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk transparansi kepada masyarakat terkait barang bukti yang dimusnahkan.
“Ini juga komitmen kita dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti perkara pidana tidak lagi disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(crew)
