![]() |
| Gedung Bank BRI Unit Rimbo Bujang.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Agunan tidak diberlakukan pada pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Plafon mulai dari Rp 1 Juta hingga Rp 100 Juta oleh Bank penyalur KUR.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang
Pedoman pelaksanaan KUR.
Peraturan tersebut pun ditegaskan pula oleh Menteri
UMKM, Maman Abdurrahman dengan melakukan beberapa sidak ke Bank penyalur KUR
yang didapati masih meminta Agunan kepada peminjam KUR atau Debitur dibawah
pinjaman Rp 100 Juta.
Meskipun sudah diatur oleh Permenko Eko Nomor 1 tahun
2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan KUR, masih
saja ada pihak Bank penyalur KUR yang meminta Agunan kepada Debitur.
Salah satu Bank penyalur KUR yang masih meminta Agunan
kepada Debitur salah satunya adalah diduga Bank BRI Unit Rimbo Bujang Kabupaten
Tebo Provinsi Jambi. Berdasarkan investigasi Teboonline.id menyebutkan, Debitur
berinisial MN warga Rimbo Bujang mengaku pada Teboonline.id bahwa pada bulan
November 2025 lalu meminjam KUR Rp 100 Juta di Bank BRI Unit Rimbo Bujang dan
dimintai Agunan berupa Sertifikat.
Kemudian, warga Rimbo Bujang lainnya berinisial RB
pada Teboonline.id mengatakan bahwa saat ini dirinya sudah 3 kali angsuran
pinjaman KUR berjalan di Bank BRI Unit Rimbo Bujang dimana pinjaman KUR ini
merupakan pinjaman lanjutan atau pinjaman yang kedua. Namun, ia mengaku
pinjaman KUR dibawah Rp 100 Juta yang ia pinjam ini, diminta Agunan oleh pihak
Bank BRI Unit Rimbo Bujang.
Terkait hal ini, Kepala Bank BRI Unit Rimbo Bujang, Heru
Ifandri saat dikonfirmasi Teboonline.id terkait hal itu mengatakan bahwa sejak
tanggal 1 November 2025 ini, pihak Bank BRI Unit Rimbo Bujang tidak lagi
meminta Agunan kepada Debitur pinjaman KUR dibawah Rp 100 juta.
Terkait dengan Debitur pinjama KUR dibawah Rp 100 Juta
yang diminta Agunan oleh Bank BRI Unit Rimbo Bujang pada pengajuan pinjaman KUR
dalam bulan November 2025, Heru meminta data Debiturnya kepada Teboonline.id
untuk dicek pada system. Namun, Teboonline.id tidak memberikannya karena Nara
Sumber meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Namun, Heru memberikan penjelasan bahwa pada November
ini, pihaknya sudah mengembalikan 50 Agunan Debitur KUR dari 3 Ribu Debitur KUR
dibawah Rp 100 Juta di BRI Unit Rimbo Bujang dan saat ini lanjut Heru, pihaknya
sedang memproses pinjaman KUR dibawah Rp 100 Juta tanpa agunan.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan dan Sosial,
Shahril RA Permata menilai sikap pihak Bank BRI Unit Rimbo Bujang yang diduga masih meminta
Agunan kepada Debitur yang meminjam KUR dibawah Rp 100 Juta, artinya tidak
patuh terhadap negara dan sudah menabrak Peraturan Menteri yang mengatur
tentang pelaksanaan KUR.
“Peraturan Menko Eko mengatur tentang KUR itu dibuat
tahun 2023 atas perubahan Peraturan yang sudah ada yaitu tahun 2022, selama ini
pihak Bank BRI Unit Rimbo Bujang diduga sudah meminta Agunan kepada peminjam
KUR dibawah Rp 100 Juta, artinya Bank ini terkesasn tidak taat aturan
Pemerintah,” tegas Shahril.
Sanksi bagi Bank yang meminta Agunan untuk pinjaman
KUR dibawah Rp 100 Juta lanjut Shahril, adalah tidak dibayarkannya subsidi
Bunga atau Margin KUR. Jika Subsisi sudah terlanjur dibayarkan, Bank wajib
mengembalikannya ke kas negara.
“Akan kita pantau terus Bank – bank penyalur KUR
dibawah Rp 100 Juta, kalau masih bandel minta Agunan KUR dibawah pinjaman Rp
100 juta, kita akan laporkan ke OJK, Menteri UMK dan Kemenkeu untuk ditindak
lanjuti,” pungkas Shahril.(crew)
