![]() |
| Ketiga pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika diamankan di Mapolres Tebo usai digerebek disebuah Pondok di Kebun Sawit di Kecamatan Tengah Ilir.(poto:supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Disebuah Pondok Kebun Sawit tepatnya di Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada Senin (10/11/2025) sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil melakukan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu - sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial A (39), S (34), dan G (30). Ketiganya ditangkap dilokasi usai mencoba melarikan diri saat tim mendatangi Pondok tersebut.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 24 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,10 gram, uang tunai senilai Rp 669.000, beberapa unit ponsel, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia melalui keterangannya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan Sawit Kecamatan Tengah Ilir.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku berusaha kabur, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ungkap Plt. Kasi Humas.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya, kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(crew)
